Sebulan Keluar Penjara, Ditangkap Lagi, Ini Dia Kasusnya

RIO/BE HS (30) tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu, Rabu 31 Januari 2024.--

Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu, menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HS (30), Rabu 31 Januari 2024. Padahal HS, warga Perumahan Betungan, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu itu baru keluar dari Lapas sebulan lalu, dengan kasus yang sama. 

Terduga pelaku HS beraksi dengan seorang temanya yang kerap dipanggil Codet. Hanya saja, Codet berhasil melarikan diri saat tim gabungan Polsek Gading Cempaka dan Subdit Jatanras Polda Bengkulu hendak menangkapnya. 

Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro SIK kepada BE, Kamis, 1 Januari 2024.

"Terduga pelaku dua orang, tetapi sementara ini yang berhasil ditangkap baru seorang berinisial HS. Satu pelaku lainnya teman HS, Codet masih kami buru," jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Jangan Bedakan Layanan Pasien BPJS, Ini Pesan Dewas BPJS Pusat ke RSUD HD

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Gendong Warga Sakit, Dibawa ke Sini untuk Pengobatan

Terduga pelaku mencuri Honda Beat milik Rizki Putra, seorang mahasiswa asal Kabupaten Seluma. Korban memarkirkan motornya dengan kondisi setang terkunci di Jalan Hibrida 09, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Melihat ada kesempatan, HS dan Codet melancarkan aksinya.

Codet turun dari motor sementara HS menunggu di atas sepeda motor Yamaha Vixion miliknya. Tidak sampai 2 menit pelaku berhasil merusak kunci setang dan membawa lari motor tersebut. Dari pengakuan HS, dia tidak tahu kemana Codet menjual motor curian tersebut. Dia hanya diupah Rp 600 ribu sekali beraksi. 

"Aku diupah 600 ribu, Bang, yang ambik itu Codet. Aku cumo diajak ajo. Aku tunggu diatas motor, terus Codet yang ambik motornyo," ujar HS.

HS ditangkap oleh tim gabungan Dit Reskrimum Polda Bengkulu, Polsek Gading Cempaka dan Polsek Kampung Melayu. Awalnya tim menangkap terduga pelaku curas berinisial AB. Saat menangkap AB ternyata ada HS di lokasi yang terlibat curanmor TKP Polsek Gading Cempaka, juga langsung ditangkap.

Akhirnya pelaku berinisial AB diserahkan ke Polsek Kampung Melayu, karena terlibat curat TKP Kampung Melayu. Dari penangkapan HS, polisi menyita kunci letter T, sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan saat beraksi melakukan curanmor, plat nomor kendaraan, kunci besi untuk membuka gembok. (1Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan