MK Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Keputusannya

Senin 22 Apr 2024 - 15:19 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

BACA JUGA:KUR BRI Rp 275 Juta, Tenor 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya

 Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Selain itu, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Dengan putusan tersebut, sepertinya Pasangan Presiden RI dan wakil Presiden RI 2024-2029 mendatang adalah Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (*)

Kategori :