MK Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Keputusannya

Senin 22 Apr 2024 - 15:19 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin 22 April 2024 telah menggelar sidang putusan terkait sengketa Pilpres yang disampaikan pasangan nomor urut 01 dan 03.

Dalam putusannya, Hakim MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

MK menolak permohonan yang diajukan pasangan capres nomor urut 01 dan 03 setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024.

BACA JUGA:Kredit Mobil Daihatsu Sigra, Tenor 5 Tahun, Cicilan Rp 32 Ribu Perhari,Segini DPnya

BACA JUGA:Honda BR-V, Mobil yang Mewah dan Keren, Berikut Daftar Harga Terbaru 2024

MK menlai  pemohonan pemohon tidak beralasan hukum. Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil yang disampaikan pemohon yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 02, yakni Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Menurut MK, dalil yang disampaikan para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.

Selain itu, MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan pemohon dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

Untuk diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

BACA JUGA:Update Harga Emas Senin 22 April 2024, Antam Terjun Bebas dan UBS Terus Meroket

Kategori :