Nelayan dan Buruh Harian Lepas di Mukomuko Ini Diciduk Polisi, Ternyata Begini Kelakuannya

Selasa 23 Apr 2024 - 11:10 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Kinerja anggota Satresnarkoba Polres Mukomuko dalam membasmi peredaran narkotika di wilayahnya patut diacungi jempol.

Terbukti, saat ini mampu membekuk 2 warga yang memiliki ganja.

Kedua warga yang dibekuk tersebut yakni My (38) seorang nelayan warga Desa Pulau Baru Kecamatan Ipuh, Mukomuko dan Rm (25) seorang buruh harian lepas warga Desa Sari BulanKecamatan Air Dikit Mukomuko.

Saat ini kedua pria ini sudah mendekam di sel Satresnarkoba Mapolres Mukomuko.

BACA JUGA:Kredit Mobil Daihatsu Sigra, DP Rp 10 jutaan, Tenor 5 tahun, Segini Cicilannya Perbulan

BACA JUGA:KUR BRI Rp 275 Juta, Tenor hingga 5 Tahun,Ini Syaratnya

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Suprapto SH MH mengatakan, My dibekuk pada Selasa 19 Maret 2024 sekira pukul 02;00 WIB dini hari.

Ia dibekuk saat naik mobil travel dari Sumatera Barat menuju ke Ipuh di jalan lintas Sumatera Barat-Bengkulu tepatnya di Polsek Lubuk Pinang.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket  yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik asoi warna hitam. Paket ganja tersebut ditemukan di dalam celana dalamnya.

Sedangkan Rm dibekuk pada Senin 15 April 2024 sekira pukul 16:30 WIB di jalan lintas Sumatera Barat-Bengkulu tepatnya di Desa Air Dikit  Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko.

Saat itu Rm mengendali satu unit sepeda motor yang sedang melintas di jalan raya tersebut. lalu dihentikan oleh polisi.

BACA JUGA:Babak Perempat Final Piala Asia U23, Ini 8 Negara yang Lolos, Berikut Jadwal Pertandingannya

BACA JUGA:Update Harga Emas Selasa 23 April 2024, Antam Turun lagi dan UBS Stagnan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kerta berwarna putih dan dilapisi dengan lakban berwarna coklat. Paket ganja tersebut ditemukan dalam celananya. 

"Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," katanya. (End)

Kategori :