Polres Mukomuko Bongkar Dugaan Kasus TPPO, 2 Pelaku Dibekuk, Begini Modusnya
Polres Mukomuko Bongkar Dugaan Kasus TPPO, 2 Pelaku Dibekuk, Begini Modusnya-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di salah satu panti pijat di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Operasi dilakukan pada Kamis, 7 November 2024, di mana polisi mendapati adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tempat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Gagalkan Penyelundupan Pupuk Subsidi, 2 Pelaku Dibekuk, Begini Modusnya
BACA JUGA:Jelang Debat ke-3, Paslon Nomor 1, Dani - Sukatno Dipastikan Siap, Ini Temanya
"Kami menerima informasi mengenai adanya dugaan praktik prostitusi di panti pijat wilayah Koto Jaya. Tim segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat pelacuran terselubung," ungkap Achmad dalam siaran persnya.
Saat penggerebekan, polisi menemukan seorang pria bersama seorang wanita yang bekerja sebagai terapis panti pijat di dalam ruangan, keduanya tanpa busana.
Lebih lanjut, Iptu Achmad menyebutkan bahwa polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu AI dan PM, yang berperan sebagai penyedia tempat untuk aktivitas prostitusi di panti pijat tersebut.
Modus yang digunakan para tersangka tergolong rapi. Berdasarkan pengakuan korban berinisial RI, yang juga terlibat dalam praktik prostitusi tersebut, dirinya mulai bekerja di panti pijat ini sejak 7 Oktober 2024.
Selama bekerja di sana, RI tidak digaji secara resmi, namun diberi tempat tinggal di lokasi panti pijat.
"Setiap kali melayani tamu, korban diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp50 ribu kepada tersangka sebagai biaya penggunaan tempat," jelas Achmad.
Kedua tersangka, AI dan PM, kini dijerat dengan sejumlah pasal berat. Mereka menghadapi Pasal 20 jo Pasal 26 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 subsider Pasal 506 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi tindak pidana perdagangan orang ini adalah hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, dalam pasal mucikari, ancaman hukuman yang dijatuhkan dapat berkisar dari 3 bulan hingga 1,4 tahun penjara.