Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu mewajibkan penggunaan karcis parkir dengan diberlakukannya tarif parkir baru di Kota Bengkulu. Jika juru parkir (Jukir) tidak menyerahkan karcis saat memarkirkan kendaraan, maka dianggap ilegal dan termasuk dalam ranah Pungutan Liar (Pungli).
"Untuk menghindari pungli, setiap jukir sudah kita bekali karcis. Jadi semua jukir wajib berikan karcis ke pengendara sehingga bisa memudahkan masyarakat mengetahui adanya indikasi pungutan liar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Drs Eddyson, Selasa, 23 April 2024 saat diwawancara BE.
Secara mekanisme, jukir harus memberikan karcis terlebih dahulu ke pengendara sebagai bukti sebelum dibayarkan. Jika tidak, masyarakat/pengendara diperbolehkan tidak membayar parkir tersebut. Dan jika ada pemaksaan oleh oknum jukir ilegal, maka diharapkan langsung membuat laporan ke Bapenda.
BACA JUGA:Mendagri Batalkan Mutasi Pemkab Lebong, 36 Pejabat Bakal Dikembalikan ke Jabatan Awal
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Rp 3,96 Miliar, Polda Bengkulu Sita 1 Boks Dokumen dari Distan Benteng
"Kalau dirugikan secepatnya lapor ke Bapenda. Kita bergerak cepat ke lokasi tempat jukir ilegal tersebut, memberikan tindakan," ungkapnya.
Dalam perda baru tentang pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum, telah diberlakukan tarif roda dua sebesar Rp 2 ribu, kendaraan roda empat Rp 3 ribu. Dalam perda tersebut juga sudah memasukkan keterlibatan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam metode penindakan dilapangan.
"Kasus pungli parkir ini sudah banyak menjadi temuan kita. Jadi dalam raperda nanti sudah dimasukkan keterlibatan APH untuk penerapan sanksi kepada jukir tidak terdaftar alias pungli," tegasnya.
Adapun target pendapatan dari dari sektor ini sebesar Rp 12 miliar. Angka ini naik dari banding target sebelumnya Rp 9 miliar.
Eddyson menyebutkan per tiga bulan dilakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban terhadap para juru parkir. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik, serta tarif retribusi parkir yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kita lakukan berbagai upaya meningkatkan realisasi penerimaan retribusi parkir di tahun 2024. Hal ini penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung pembangunan Kota Bengkulu," tandasnya.
Pada Februari 2024 lalu, Bapenda telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) baru terhadap 500 lebih jukir parkir se-Kota Bengkulu. Selain itu juga diserahkan kelengkapan seperti rompi baru sehingga bisa menjadi pembeda mana jukir resmi dan jukir liar.
Selain itu, jukir yang telah ditugaskan juga dibekali dengan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota Bengkulu.
Disampaikan Eddyson hal ini dilakukan agar para jukir mendapatkan jaminan keselamatan dan sebagai bentuk wujud kesejahteraan kepada para jukir di Kota Bengkulu.
"Kita maksimalkan pengelolaan parkir ini bisa lebih tertib dari sebelumnya. Dan pendapatan yang diperoleh sesuai dengan potensi yang ada di lapangan," sampainya. (805/adv)