Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi para orang tua yang anaknya sudah ingin masuk sekolah dasar (SD), namun usianya belum genap 6 tahun.
Pasalnya, Kemendikbudristek memberikan kemudahan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 terurama batasan usia untuk masuk SD.
Sebelumnnya, acuan PPDB ini mengacu pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021.
Batasan usia pada PPDB tersebut untuk masuk SD adalah 6 hingga 7 tahun per tanggal 1 Juli 2024.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Hati Tenang dan Sabar
BACA JUGA:Mobil Daihatsu Sigra Bekas, Harga Mulai Rp 70 Jutaan, Berikut Daftar Harganya
Usia 6 tahun merupakan usia minimal dalam penerimaan PPDB dan usia 7 tahun masuk dalam prioritas.
Namun, meskipun usia belum genap 6 tahun, atau usia anak anda baru 5 tahun 6 bulan, anda tidak perlu berkecil hati.
Sebab, anak yang berusia 5 tahun 6 bulan tetap bisa masuk SD, sehingga anak anda tetap, bisa bersekolah dengan pakaian putih merah.
Hal itu diketahui dari ketentuan Pasal 4 yang menyebutkan bahwa siswa SD bisa masuk dalam kelas 1 dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024.
Namun. harus memenuhi 2 syarat berikut sebagaimana ditetapkan dalam aturan tersebut.
Ke-2 syarat tersebut adalah:
- Memiliki kecerdasan atau bakat istimewa
- Memiliki kesiapan psikis
BACA JUGA:Kredit Mobil Daihatsu Xenia DP 30 Juta, Tenor 5 Tahun, Cicilannya Cuma Segini