Program Jamintel Resmi Diluncurkan di Bengkulu Utara, Ini Targetnya
foto internet--
Harianbengkuluekspress.id - Setelah Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Prof Dr Reda Mantovani SH MH resmi meluncurkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) pada Senin 17 November 2025 di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menegaskan komitmennya untuk menyukseskan program tersebut di tingkat daerah. Peluncuran program ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat pengawasan anggaran sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas praktik korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Andi Febrianda SH MH pada Selasa 18 November 2025 menyampaikan, bahwa pihaknya siap mengimplementasikan program nasional tersebut secara optimal di seluruh desa wilayah Bengkulu Utara.
Ia menegaskan, bahwa program Jaga Desa menjadi instrumen strategis untuk mencapai target zero kasus tindak pidana korupsi di lingkungan desa pada 2026.
“Peluncuran Program Jaga Desa oleh Jamintel merupakan momentum penting. Kami di Bengkulu Utara berkomitmen penuh menjalankannya sebagai bagian dari langkah preventif untuk menekan potensi korupsi di desa. Program ini sangat relevan untuk memastikan tata kelola anggaran desa berjalan sesuai aturan,” ujar Andi.
BACA JUGA:Proyek Infrastruktur Harus Sesuai Aturan Hukum, Wali Kota Bengkulu Tekankan Utamakan Kualitas
Ia menjelaskan, bahwa Kejari Bengkulu Utara akan bergerak aktif melakukan sosialisasi ke seluruh desa, memberikan edukasi mengenai alur hukum, kewenangan pemerintah desa, serta berbagai risiko hukum yang dapat timbul dalam proses pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Menurutnya, pemahaman yang benar terhadap regulasi merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun tindakan yang berpotensi menjadi tindak pidana.
"Langkah yang ditempuh Kejari ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan desa sebagai episentrum pembangunan nasional. Desa dianggap sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, sehingga penguatan tata kelola pemerintahan desa memiliki peran vital dalam keberhasilan pembangunan hingga ke tingkat pusat. Jadi sebagai langkahnya kami akan bergerak aktif melakukan sosialisasi ke seluruh desa, memberikan edukasi mengenai alur hukum, kewenangan pemerintah desa," tambah Andi
Sebagai dukungan tambahan terhadap program ini, lanjut Andi, Kejari Bengkulu Utara juga memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa, sebuah platform digital untuk pelaporan cepat, konsultasi, dan pendampingan hukum. Melalui aplikasi tersebut, perangkat desa dapat segera menyampaikan persoalan atau kendala yang dihadapi, sehingga dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum.
“Melalui aplikasi ini, setiap permasalahan bisa segera diinformasikan dan diklarifikasi. Harapannya, tidak ada lagi penanganan yang terlambat atau keputusan yang diambil tanpa dasar hukum yang kuat," lanjutnya.
Andi pun optimistis bahwa melalui pengawasan melekat, pendampingan intensif serta pemanfaatan teknologi, aparatur desa akan semakin profesional dan transparan dalam mengelola anggaran. Program ini tidak hanya bertujuan mencegah korupsi, tetapi juga memperkuat pelayanan publik di tingkat desa.
"Dengan implementasi Jaga Desa yang terukur dan berkelanjutan, kami Kejari Bengkulu Utara berharap target zero korupsi desa pada 2026 dapat tercapai, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan institusi penegak hukum. Karena Jaga Desa bukan sekadar program pengawasan, melainkan juga sarana edukasi dan pembinaan bagi seluruh perangkat desa agar mampu memahami mekanisme hukum, akuntabilitas keuangan, serta risiko-risiko penyimpangan yang berpotensi merugikan negara. Pendampingan ini akan dilakukan secara intensif dan terstruktur," tandasnya.(afrizal)