Harian Bengkulu Ekspress

PA Bintuhan Gratiskan Biaya Cerai, Kuota Hanya 28 Perkara

IRUL/BE PA BINTUHAN: Gedung PA Bintuhan yang terletak di Jl. Syaukani Saleh Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Kamis 9 Oktober 2025.--

Harianbengkuluekspress.id - Pengadilan Agama (PA) Bintuhan menggratiskan biaya perkara, untuk warga kurang mampu.  Layanan tersebut ialah layanan hukum pembebasan biaya perkara (Prodeo), khusus untuk cerai gugat atau gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri ke PA. Hal ini disampaikan langsung Humas PA Bintuhan, Bayu Aji Nugraha SH kepada BE, Kamis 9 Oktober 2025.

“Untuk layanan prodeo ini mulai kita buka tanggal 1 hingga 30 Oktober 2025. Perkara secara gratis atau cuma-cuma yang dibiayai oleh negara ini berlaku untuk cerai gugat atau istri yang menggugat suaminya di PA,” kata Bayu.

Dikatakan Bayu, layanan Prodeo diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014. Yakni, Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sehingga, setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.  Dalam program ini, PA Bintuhan menerima kuota sebanyak 28 perkara secara gratis.

“Untuk warga Kaur khususnya wanita yang ingin mengajukan cerai dan ingin mendapatkan layanan tersebut silakan mengajukan sesuai persyaratan yang ada. Untuk kuotanya hanya 28 orang saja,” terangnya.

BACA JUGA:Di Tengah Jalan Berlubang, Warga Tanjung Aur I Tetap Menyimpan Harapan

BACA JUGA:Optimalisasi Pelayanan Pencegahan Komplikasi Pada Penderita Diabetes Melitus

Ditambahkannya, dimana untuk mendapatkan layanan ini syarat pengajuan prodeo yakni Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan, fotokopi  buku nikah bermaterai 10 ribu+cap pos, fotokopi kartu keluarga penggugat, buku nikah asli, fotokopi KTP/ surat keterangan domisili penggugat dan terakhir surat gugatan dibuat di Posbakum.

“Perkara gratis ini sebenarnya kita lakukan setiap tahun dan juga rata-rata seluruh PA juga melakukan hal ini. Ini bertujuan untuk membantu warga kurang mampu yang ini melakukan cerai gugat di PA Bintuhan,” tandasnya. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan