Harian Bengkulu Ekspress

DD Diaudit, Kades Ramai-ramai Datangi Dewan Mukomuko, Ini Tujuannya

Para kades ketika hearing di DPRD Kabupaten Mukomuko.-BUDI/BE -

harianbengkuluekspress.id - Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mukomuko mendatangi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Mukomuko, Rabu 22 Januari 2025. Para Kades dengan bendera APDESI bertemu dengan Komisi I 1 DPRD Mukomuko. Inti pengaduan itu terkait persoalan internal antara pemerintah desa dengan instansi Pemkab Mukomuko, khususnya Inspektorat Daerah (Ipda) terkait pemeriksaan dan audit kegiatan fisik Dana Desa (DD) tahun 2024.  Disinyalir kegiatan fisik yang dilaksanakan pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko pada tahun 2024 itu banyak temuan, seperti adanya selisih perhitungan. Hearing antara puluhan Kades dengan pimpinan dewan dan Komisi 1 DPRD dilaksanakan di ruang serba guna gedung wakil rakyat. Pertemuan itu dihadiri Ketua DPRD Mukomuko Zamhari, Waka II Damsir SH, Ketua Komisi 1  Armansyah ST serta anggota Komisi I Tabrani, Maskur dan Nugi. Para Kades dan aparatur desa tidak bisa menerima sepenuhnya hasil pemeriksaan tersebut. Sebab acuan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor Inspektorat menggunakan acuan tim ahli dari instansi di Pemkab Mukomuko. Sementara pemerintah desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melaksanakan pembangunan fisik berdasarkan acuan dari tim ahli atau pendamping desa teknis infrastruktur (PDTI). Juru bicara APDESI Mukomuko, Kades Nelan Indah Kecamatan Teramang Jaya, Hendi Kusrianto meminta, Komisi 1 DPRD Mukomuko bisa memfasilitasi persoalan internal tersebut. 

PDTI, kata Hendi,  merupakan perpanjangan Kementrian Desa yang diberi kewenangan untuk pendampingan dan memverifikasi RAB dan gambar yang dibuat kader teknis desa (KTD).

“Kami yakin hasil verifikasi RAB atau gambar PDTI  sesuatu yang benar sebagai rujukan TPK dalam melaksanakan semua kegiatan fisik di tahun berjalan,” katanya. 

BACA JUGA:PMK Merebak, 2 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah

BACA JUGA:Harga Gabah Terendah di Mukomuko Versi Bapanas Segini

Dihadapan pimpinan dewan dan Komisi I DPRD Mukomuko, Hendi meminta, diberikan toleransi atau pertimbangan atas temuan selisih perhitungan oleh tim ahli  kabupaten.  Adapun toleransi yang diajukan, yakni temuan diatas Rp 10 juta dimohon pertimbangan agar diberikan kesempatan melanjutkan atau menyempurnakan pembangunan yang diawasi oleh pemeriksa, PDTI dan masyarakat.

“Harapan kami untuk temuan dibawah Rp 10 juta supaya dihapus,” ujarnya. 

Ia menerangkan, adapun penyampaian lengkap para kades atas nama APDESI kepada lembaga legislatif Kabupaten Mukomuko saat pertemuan. Yakni meminta kepada dewan yang terhormat agar dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan internal ini dengan dinas instansi terkait bersama tim kabupaten dan PDTI kecamatan.

"Para kades percaya adalah sesuatu yang benar sebagai rujukan TPK dalam melaksanakan semua kegiatan ditahun berjalan. Karena DD dikelola secara swakelola, maka dalam hal ini kami meminta agar diberikan toleransi dan pertimbangan atas temuan dari selisih perhitungan oleh TA kabupaten," terangnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah menyampaikan, hearing hari ini (Kemarin,red) dilaksanakan didasari dari surat APDESI beberapa hari lalu. 

“Kami baru mengundang para Kades dan belum mengundang pihak terkait lain. Karena kita mau fokus mendengarkan yang ingin disampaikan dari pihak pemerintah desa,” katanya. 

Menurut Arman, yang sudah disampaikan oleh para Kades dalam pertemuan  sudah ditampung dan menjadi catatan Komisi I. Selanjutnya keterangan para Kades ini akan dikonfrontir dengan penjelasan pihak terkait seperti Inspektorat maupun DPMD Kabupaten Mukomuko.

“Akan kita undang pihak Inspektorat, DPMD dan instansi lainnya,” lanjut Politisi Gerindra itu.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan