Segini Jumlah Tsk dan BB Pengedar Narkotika Dibekuk Polres Mukomuko
Kapolres Mukomuko dan anggotanya menunjukan barang bukti berikut tersangka dalam perkara narkotika.-IST/BE-
Ketika ditangkap, MH sedang membawa sebuah paket berbentuk kotak
berwarna hitam dengan tulisan “BALI CELL”. Setelah dibuka, paket tersebut
berisi satu bungkus besar narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas
dalam plastik klip bening garis merah. Penimbangan di Pegadaian Bengkulu
menunjukkan berat bersih barang bukti mencapai 45,42 gram.
“Tiga orang pelaku yang telah ditetapkan tersangka berikut seluruh barang bukti
diamankan di Polres Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut. Sesuai dengan ketentuan hukum, para pelaku dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20
tahun,” pungkasnya.(budi)