Harian Bengkulu Ekspress

Segini Jumlah Tsk dan BB Pengedar Narkotika Dibekuk Polres Mukomuko

Kapolres Mukomuko dan anggotanya menunjukan barang bukti berikut tersangka dalam perkara narkotika.-IST/BE-

Ketika ditangkap, MH sedang membawa sebuah paket berbentuk kotak

berwarna hitam dengan tulisan “BALI CELL”. Setelah dibuka, paket tersebut

berisi satu bungkus besar narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas

dalam plastik klip bening garis merah. Penimbangan di Pegadaian Bengkulu

menunjukkan berat bersih barang bukti mencapai 45,42 gram. 

“Tiga orang pelaku yang telah ditetapkan tersangka berikut seluruh barang bukti

diamankan di Polres Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan lebih

lanjut. Sesuai dengan ketentuan hukum, para pelaku dijerat dengan

Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun

2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20

tahun,” pungkasnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan