Terbaru, Program Konversi Motor Listrik Secara Gratis, Begini Cara Daftarnya

Terbaru, Program Konversi Motor Listrik Secara Gratis, Begini Cara Daftarnya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi Rp 10 bagi masyarakat yang ingin konversi dari sepeda motor bensin ke listrik. Namun, sekarang pemerintah gratiskan.

Program konversi ke motor listrik sebelumnya sepi walaupun ada subsidi Rp 10 juta. Oleh karena itu, mulai sekarang program konversi ke motor listrik tersebut gratis.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan konversi motor listrik secara cuma-cuma atau gratis untuk masyarakat.

BACA JUGA:Ratusan Penumpang Pesawat Lion Air Tujuan Jakarta Terlantar di Bandara Fatmawati, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Mutasi Pejabat Lebong 22 Maret 2024 Dibatalkan Mendagri, Berikut Alasannya

“Kementerian ESDM saat ini mengundang semua pemilik kendaraan motor roda dua, kami konversi secara gratis ke motor listrik,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi,

Untuk itu, bagi masyarakat yang berminat,cara mendaftarnya dengan mengakses situs ebtke.esdm.go.id/konversi. Di situs tersebut, masyarakat bisa mengetahui bengkel-bengkel yang sudah disertifikasi oleh Kementerian ESDM.

Sehingga, nanti masyarakat dapat mendatangi bengkel-bengkel tersebut untuk konversi sepeda motornya dari sepeda motor berbahan bakar minyak ke sepeda motor listrik.

Untuk mengikuti program Konversi ke motor listrik, masyarakat tidak perlu khawatir akan dikenai biaya. Sebab, semua biaya ditanggung pemerintah.

Sehingga, masyarakat cukup datang ke bengkel tersebut dan menyerahkan sepeda motornya ke pihak bengkel untuk dikonversikan ke motor listrik.

BACA JUGA:Kredit Mobil Daihatsu Sigra, Tenor 5 Tahun, Cicilan Perhari Hanya Seharga Sebungkus Rokok, DPnya Segini

BACA JUGA:Kredit Mobil Toyota Calya, Tenor 5 Tahun, DP Rp 10 Jutaan, Cicilannya Cuma Segini

Setelah selesai, masyarakat dapat membawanya pulang tanpa dibebani biaya alias gratis.

Sebab, biaayanya ditanggung pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan