Mediasi Tabat Lebong - BU Tunggu Jadwal Ini
GAPURA: Pemkab Bengkulu Utara (BU) yang membangun gapura perbatasan di kawasan bukit resam pada tahun 2017- 2018 yang lalu.-ERICK/BE -
harianbengkuluekspress.id - Belum adanya keputusan yang dicapai atau deadlock antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara (BU), sehingga membuat tapal batas (Tabat) masih belum terselesaikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong masih menunggu tim kuasa hukumnya yang dipimpin Prof Dr H Yusril Ihza Mahendra SH MSc menjadwalkan untuk kembali melaksanakan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Herru Dana Putra ST MSc mengatakan, bahwa sebelumnya memang telah ada putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tabat Kabupaten Lebong dengan BU, agar Pemprov Bengkulu bisa memfasilitasi kabupaten yang masih bersengketa untuk duduk bersama.
“Awal April kemarin sudah ada pertemuan awal, akan tetapi belum ada kata kesepakatan,” sampainya, Kamis 25 April 2024.
Lanjut Herru, belum adanya kesepakatan dari pertemuan awal setelah adanya sela putusan dari MK dikarenakan ketika diundang tim kuasa hukum mengirimkan surat permohonan untuk pelaksanaan fasilitasi antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara diundur.
“Karena tim Yusril masih sibuk terkait sidang sengketa Pilpres,” ujarnya.
Namun ucap Herru, saat ini sidang sengketa Pilpres tahun 2024 telah selesai atau sudah ada hasilnya. Maka dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan tim kuasa hukum permintaan penjadwalan fasilitasi kembali oleh Pemprov Bengkulu.
“Minggu depan kita akan kembali berkoordiasi dengan tim kuasa hukum kita (Pemkab Lebong),” jelasnya.
Ia menerangkan, terkait tabat Pemkab Lebong optimis bahwa nantinya Eks Padang Bano kembali masuk wilayah Kabupaten Lebong. Karena semua hal, baik itu bukti serta hal yang lainnya telah disampaikan atau dibuktikan pada pelaksanaan sidang MK yang sebelumnya telah diikuti.
“Kita optimis Padang Bano memang masuk wilayah Kabupaten Lebong,” tegasnya.
BACA JUGA:Terbaru, Program Konversi Motor Listrik Secara Gratis, Begini Cara Daftarnya
Sebelumnya pada hari Kamis 04 April 2024 yang lalu, Pemprov Bengkulu yang langsung dipimpin oleh Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah MMA telah mempertemukan Bupati Lebong Kopli Ansori SSos dengan Bupati Bengkulu Utara Ir Mian. Untuk menindaklanjuti sela putusan MK, agar Pemprov Bengkulu memfasilitasi kembali terkait tapal batas antara kedua kabupaten. Akan tetapi masing-masing pihak menyampaikan argumentasinya dan belum ada putusan hingga akhir rapat belum adanya kesepakatan yang dicapai atau deadlock. Ditambah lagi adanya permohonan dari kuasa hukum dari Kabupaten Lebong untuk menjadwalkan ulang pertemuan.
Dimana nantinya hasil dari pertemuan antara ke-2 kabupaten yang difasilitasi Pemprov Bengkulu akan disampaikan ke MK dan barulah setelah itu MK yang akan menentukan apa yang menjadi sengketa antara ke-2 kabupaten.
Diketahui sebelumnya Undang-undang Pemekaran Nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang menyebutkan, bahwa Kecamatan Padang Bano beserta 5 desa yang ada di dalamnya. Yaitu Desa Padang Bano, Limes, Uk’ui, Sebayua dan Kembung masuk kedalam wilayah Kabupaten Lebong.