Lepasliarkan Hewan Ternak Disanksi Ini

Sekretaris Satpol PP Mukomuko, Iskameri--

harianbengkuluekspress.id – Akibat hewan ternak yang dilepasliarkan, sehingga  membuat warga yang melintas di jalan lintas Sumatera Bengkulu-Padang di Kabupaten Mukomuko dan sebaliknya terganggu. Baik itu yang menggunakan sepeda motor dan mobil mengalami kecelakaan. Ini setelah kendaraan yang melintas di jalan umum tersebut menabrak hewan ternak yang dilepasliarkan pemiliknya. Selain mengalami kerugian kendaraan rusak juga memakan korban luka-luka hingga ada yang meninggal dunia. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko akan memberlakukan pemberian sanksi bagi pemilik hewan ternak yang melepasliarkan hewan ternaknya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya. Jika hewan ternak itu tertangkap petugas, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2019 pasal 15 berbunyi dan apabila melanggar Perda dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan 3 bulan atau denda 10 juta. Salah satu pasal di Perda yang akan diterapkan itu berupa sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

“Sejak beberapa hari terakhir, kami masih melakukan sosialisasi. Baik itu langsung ke pemilik hewan ternak dan juga keliling menggunakan peralatan pengeras suara mengimbau agar tidak lagi melepasliarkan hewan ternak. Kemudian dipelihara dengan baik salah satunya di kandangkan,” sampai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Mukomuko Iskameri, SPd MSi dikonfirmasi BE, Kamis 25 April 2024. 

BACA JUGA:KPU Evaluasi Pemilu Serentak , Begini Hasilnya

BACA JUGA:Foging Berdampak bagi Kesehatan

Ia juga menyebutkan, selain penegakan aturan yang berlaku, juga meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan hewan ternak yang lepasliar di jalan raya dan fasilitas umum lainnya di daerah ini. Selama ini kalau ada hewan ternak berkaki empat yang ditangkap, mayoritas pemilik hewan ternak mampu membayar denda pelanggar sesuai Perda.

”Untuk proses tipiring nantinya, semua unsur dan pihak terkait akan kita libatkan. Harapan kita pemilik ternak tidak ada lagi melepasliarkan hewan ternaknya, akan tetapi dipelihara dengan baik seperti dikandangkan supaya hewan ternak tidak  mencari makan di pekarangan perkantoran, rumah penduduk, jalan raya dan fasilitas umum yang dilarang lainnya,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share