Pilkada 2024, Ini Usia Minimal Cagub dan Cabup

Pilkada 2024, Ini Usia Minimal Cagub dan Cabup-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:Kredit Mobil Toyota Calya, Tenor 95 Bulan, Cicilan Rp 2 Jutaan Perbulan, Segini DPnya

BACA JUGA:Pilkada Seluma, Teddy Ramhan Serius Maju, Ini Kriteria untuk Wakilnya

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024.

Sedangkan masa tenang pada 24-26 November 2024.

Demikianlah informasi  terkait batasan usia minimal cagub dan cabup pada Pilkada serentak 2024. Semoga bermanfaat. (*)

 

Tag
Share