Pilkada 2024, Ini Usia Minimal Cagub dan Cabup
Pilkada 2024, Ini Usia Minimal Cagub dan Cabup-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dimulai Mei. Kembali mengingatkan mengenai usia minimal untuk calon gubernur (Cagub) dan calon Bupati (Cabup)
Pada awal Mei, tahapan Pilkada yakni pemenuhan syarat pencalonan perseorangan (nonpartai).
Lalu pada Agustus, baik calon perseorangan maupun usungan partai politik akan mendaftar secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.
Batasan usia minimal untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) serta calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) diantur dalam Undang-Undang.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Longsor di Lebong Jumat 26 April 2024, 1 Mobil Terjebak, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Toyota Calya, Mobil Favorit Bagi Keluarga, Ini Daftar Harga Terbaru 2024
Adapun Undang-Undang yang mengatus batasan minimal calon kepala daerah (Cakada) yakni Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada .
Dalan UU tersebut, syarat usia minimum berbeda untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati/wali kota dan wakilnya.
Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,"
Oleh karena itu, bagi yang berusia belum memenuhi kriteria minimal batasan usia dalam UU tersebut, maka sebaiknya jangan ngotot untuk mendaftarkan diri ke KPU.
Sebab, jika belum ada aturan lain yang mengatur mengenai batasan usia minimal cakada tersebut, maka dipastikan bakal cakada akan dicoret oleh KPU.
Sehingga, berkasnya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024.
Maka diketahui jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024.