Mesin Pengolahan Limbah Karet Disita, Terkait Kasus Korupsi Ini

Pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik Kejari BU, pada Kamis sore 25 April 2024.-IST/BE-

harianbengkuluekspress.id - Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Desa (Kades) Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten BU. Tujuannya untuk mencari bukti tambahan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gardu Jaya yang berada di Desa Gardu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari BU, Pradhana Probo Setyarjo SH MH melalui Kasi Intel Kejari BU, Ekke Widoto Khahar SH MH, Jumat 26 April 2024.

"Ya, benar  kemarin sore (Kamis 25 April 2024) tim penyidik Kejari BU melakukan penggeledahan di rumah mantan kades Gardu berinisial SU serta Sekretariat BUMdes Gardu," ujarnya.

Ditambahkannya, penggeledahaan dilakukan dalam rangka mencari bukti tambahan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BUMDes Desa Gardu. Dalam penggeledahan yang menghabiskan waktu 8 jam tersebut, beberapa dokumen dan barang yang disita. Seperti 1 unit mesin pengolahan limbah karet yang dibeli melalui dana BUMDes sebesar Rp 358 juta pada tahun 2018. Kemudian beberapa barang lain seperti 42 blanket limbah karet, 2 unit mesin penyedot air, beberapa pipa paralon, katrol derek dan lainnya. Kemudian beberapa dokumen seperti photo copy SHM Desa Gardu, dokumen Peraturan Desa (Perdes) tentang pendirian BUMDes dan kuitansi pembelian dan pembuatan mesin.

"Penggeledahan tersebut dalam rangka untuk mencari tambahan barang bukti terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMDes," terangnya.

BACA JUGA:Gadis Dibawah Umur Digagahi 3 Kali dan Dijanji Ini

BACA JUGA:Peringati Hari Bumi Sedunia, Telkomsel Ajak Pelanggan Ciptakan Ini

Kasi Intel pun menyampaikan, saat ini penyidikan dugaan korupsi BUMDes di Desa Gardu masih dalam proses penghitungan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Ekke menjelaskan, bahwa dugaan tindak pinda korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Gardu  terhadap dana BUMDes Gardu Jaya  sebesar Rp 358 juga yang diperuntukan pengadaan satu unit mesin pengolahan limbah yang seharusnya bertujuan untuk meningkatan perekonomian desa dan mensejahterakan masyarakat. Namun hal tersebut sebaliknya, malahan pengelolaan BUMDes dijadikan praktek korupsi.

"Dengan adanya hasil audit ini nanti baru kita dapat menjerat pelaku sebagai tersangka," pungkasnya.(afrizal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan