Kuota Pupuk Kaur Bertambah Segini

Kepala Dispertan Kaur Kastilon Sirat SSos--

Harianbengkuluekspress.id - Mengatasi kelangkaan pupuk pada musim tanam tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Pertanian (Dispertan) Kaur mendapat penambahan kuota pupuk bersubsidi sebanyak 9.736 ton. 

Penambahan ini untuk memenuhi kebutuhan petani  Kabupaten Kaur dalam menghadapi musim tanam 2024.

“Masalah pupuk kali ini petani tidak perlu takut, karena ada penambahan dari Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu sekitar 9.736 ton,” kata Kepala Dispertan Kaur Kastilon Sirat SSos, Minggu 28 April 2024.

Dikatakan Kastilon, dimana sesuai dengan pengajuan melalui Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk urea sebanyak 8.976,3 ton dan NPK 18.769,7 ton. 

BACA JUGA:Kondisi Lapangan Sepak Bola Kedurang Miris, Butuh Perlakuan Ini

BACA JUGA:CJH Dapat Sosialisasi Kesehatan, Segini Jumlahnya

Untuk penambahan pupuk urea bertambah 3.464 ton menjadi 8.200 ton, dari sebelumnya 4.736 ton. Sedangkan NPK bertambah 6.272 ton menjadi 11.786 ton, dari sebelumnya hanya 5.514 ton. Dengan penambahan kuota pupuk ini ia memastikan pada musim tanam kali ini petani tidak akan mengalami kekurangan pupuk seperti tahun sebelumnya.

“Yang paling banyak mendapat tambahan itu pupuk NPK 6.272 ton dan urea hanya 3.464 ton. Masalah harga tetap dan tidak ada perubahan,” terangnya.

Lanjutnya, bila memang terjadi kelangkaan dia mengimbau kepada masyarakat dapat melapor sehingga bisa dicarikan solusi mengatasinya. Sebab bila sampai terjadi pihaknya bersama dengan tim pengawasan pupuk terdiri dari unsur TNI dan Polri akan turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan.

BACA JUGA:CJH Dapat Sosialisasi Kesehatan, Segini Jumlahnya

“Kita pastikan dengan adanya kuota tambahan pupuk sebanyak saat ini, maka para petani di Kaur tidak perlu takut akan kekurangan pupuk,” tuturnya.

Ditambahkannya, untuk pengajuan pupuk tetap mengacu kepada RDKK masing-masing Kelompok Tani (Koptan). Sehingga nantinya melalui RDKK itu akan ditetapkan kuota pupuk masing-masing kelompok. RDKK sendiri tentunya atas persetujuan PPK dan PPL yang ada di desa atau kecamatan masing-masing.

“Para petani bisa menggunakan pupuk subsidi untuk petani sawah, perkebunan kopi, jagung, kacang dan perkebunan hortikultura atau sayur-sayuran. Sedangkan untuk petani seperti perkebunan kelapa sawit tidak bisa menggunakan pupuk subsidi,” tandasnya. (Irul)

Tag
Share