Oknum Mahasiswa di Kota Bengkulu Bisnis Sabu, Terancam Dipenjara Segini

AP (21) oknum mahasiswa swasta di Kota Bengkulu, tersangka pengedar sabu dengan modus sebar sabu dengan sedotan diamankan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bengkulu ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Sabtu 27 April 2024. 

Oknum mahasiswa yang ditangkap tersebut berinisial AP (21) warga Jalan Sadang, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. 

Tersangka AP bertindak sebagai kurir, meletakkan sabu berdasarkan perintah dari bandar. Dari tangan AP, anggota Subdit I menyita 8 paket sabu, satu pack sedotan plastik, tiga pack plastik bening dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. 

Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan, barang bukti sabu yang disita dari AP didapatkan dari penggeledahan di kosannya yang berada di Jalan Kapuas Raya. 

AP merupakan residivis kasus narkoba, dia ditangkap BNN Provinsi Bengkulu dan BNN Kota Bengkulu. Tetapi waktu itu AP tidak ditahan, hanya dilakukan rehabilitasi.

BACA JUGA:Kasus Gedung PA Mukomuko Belum Ada Tersangka, Begini Penjelasan Jaksa

BACA JUGA:Miris! Bocah 4 Tahun di Kaur Dicabuli Pelajar SMP, Begini Pengakuan Korban

"Tersangka berinisial AP merupakan residivis kasus narkoba. Dia pernah ditangkap BNN Provinsi Bengkulu dan BNN Kota Bengkulu tahun 2023 lalu, tetapi hanya dilakukan rehabilitasi," jelas Wadir Narkoba, Senin 29 April 2024.

Sementara itu, Kasubdit III Dit Res Narkoba, Kompol David Tampubolon mengatakan, sedotan yang disita dari AP digunakan untuk meletakkan sabu. Sedotan dipotong kemudian diisi paket sabu, selanjutnya AP akan menyebar sedotan berisi sabu tersebut di beberapa ruas jalan di Kota Bengkulu. 

AP mengaku jika paling banyak disebar disekitaran Jalan Kapuas Raya, Kelurahan Lingkar Barat. Paket sabu yang disebar oleh AP memiliki harga Rp 250 sampai Rp 400 ribu.

"Sedotan plastik ini digunakan untuk menyimpan sabu, kemudian ditabur di jalan. Dari pengakuan AP, paling banyak disebar di Jalan Kapuas," ungkap Kompol David.

Subdit III Dit Res Narkoba masih memburu pemasok sabu untuk AP.  Pemasok sabu tersebut juga merupakan residivis dan pernah di tangkap Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. 

Setelah menangkap AP, subdit III berusaha menangkapnya tetapi yang bersangkutan berhasil melarikan diri. 

"Pemasoknya merupakan residivis yang pernah kita tangkap, masih terus kami cari dan dalami," imbuh Kompol David.

Tag
Share