DBD Berstatus KLB, Mukomuko Bentuk Pokjanal dan Segini Jumlah Kasusnya

foto internet--

harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terhadap kasus demam berdarah dengue (DBD). Sebab sebaran dan jumlah kasus DBD semakin mengkhawatirkan.  Tercatat dari bulan Januari hingga April 2024, sebanyak 265 kasus dengan jumlah angka kematian sebanyak 2 orang. Adapun langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Mukomuko, diantaranya membentuk kelompok kerja operasional (Pokjanal). Tugasnya akan melaksanakan penanganan dan penanggulangan wabah demam berdarah dengue (DBD) di daerah ini. 

“Beberapa hari lalu telah dilakukan rapat koordinasi bersama yang melibatkan pihak-pihak terkait lainnya, sebab Kabupaten Mukomuko menetapkan kasus DBD masuk kategori KLB. Langkah-langkah cepat akan dilakukan bersama untuk penanganannya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo dan Sekretaris Jajad Sudrajat dikonfirmasi BE, Rabu 1 Mei 2024. Disampaikan Bustam, untuk kelompok kerja operasional penanggulangan wabah DBD. Tidak hanya dibentuk di tingkat kabupaten, namun kelompok ini juga akan dibentuk di tingkat kecamatan hingga tingkat desa dan kelurahan. Tujuannya  agar wabah DBD di daerah ini bisa diganggulangi dengan cepat. Adapun tim yang terlibat dalam kelompok kerja ini, terdiri dari pemerintah daerah, TNI, Polri dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Semua pihaknya terlibat dalam tim penanggulangan wabah demam berdarah. Secara teknis kerjanya  nanti akan kembali ditentukan oleh ketua tim,”jelasnya. 

BACA JUGA:April 2024, 4 Bank Bangkrut dan Izinya Dicabut, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA: Mendikbudristek Klaim Penggunaan Sakip Meningkat 76,3 Persen, Ini Penjelasannya

Ia menerangkan, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga masyarakat melalui camat dan kepala desa. Sehingga dapat melaksanakan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) DBD setiap hari Jumat. Dengan melaksanakan kegiatan PSN ini, maka satu upaya untuk memberantas keberadaan nyamuk dan jentik nyamuk demam berdarah. Karena untuk melaksanakan penanganan wabah ini tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Akan tetapi adanya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam penanganan.

“Pemerintah juga meminta masyarakat untuk ikut andil dalam penanganan DBD di lingkungan masing-masing, seperti menerapkan 3M plus di lingkungan rumah. Sementara dari pihak kecamatan hingga desa dan kelurahan juga harus mendorong masyarakat untuk menjaga lingkungan, agar kita dijauhkan dari ancaman penyakit DBD,” lanjutnya.(budi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan