Pimpinan DPRD Seluma Jadi Saksi Korupsi, Kasus Ini

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni SH MH--

Harianbengkuluekspress.id - Berkaca dari sejumlah dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Seluma, unsur pimpinan DPRD ikut sebagai tersangka dan terdakwa.

Namun kali ini, sidang dugaan penyimpangan anggaran belanja rutin sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 terus digelar di PN Tipikor Bengkulu.

Besok (hari ini, 2/5) sidang untuk mengkonfrontir keterangan. Mengingat terdapat sejumlah keterangan dari pimpinan DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca SSos bersama dua pimpinan lainnya, Ulil Umidi saat itu dan Waka 1 DPRD Seluma, Sugeng Zonrio. 

Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha SH MH melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni SH MH membenarkan dengan menjadi saksi unsur pimpinan DPRD Seluma di tahun 2021 tersebut untuk menjadi saksi atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara lebih kurang Rp1,5 miliar pada 11 item kegiatan. 

BACA JUGA:Pasar Murah DKP Diminati Warga, di Sini Lokasinya

BACA JUGA:8 Peserta Lelang JPTP Ikuti Assesment, Ini Waktu dan Tempatnya

"Kamis ini tiga pimpinan akan menjadi saksi pada sidang lanjutan di PN Tipidkor Bengkulu," tegasnya.

Lanjutnya, ketiganya akan menjadi saksi terhadap tiga terdakwa M. Husni mantan Plt. Sekwan, Salamun PPTK dan Rahmat Effendi Tanjung selaku bendahara Sekretariat DPRD Seluma. Karena dalam keterangan yang sangat diperlukan untuk dikonfrontir.

"Salah satunya bukti yang akan didapatkan dari fakta persidangan. Sehingga bisa dipastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” kata Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengungkapkan, dalam kasus korupsi sekretriat DPRD Seluma apakah bakal ada tersangka baru yang mengarah kepada unsur pimpinan Ketua DPRD Seluma, Kajari masih menunggu fakta dari hasil persidangan.

BACA JUGA:Hidayattullah: Selamat BE Raih 4 Penghargaan di Ajang IPMA, Ini Rincian Penghargaannya

"Tentunya, kita sebagai aparat penegak hukum kita utamakan adalah alat bukti, ketika alat bukti itu mencukupi tidak menutup kemungkinan bakal mengarah ke situ.  Jika alat bukti itu tidak mencukupi, kenapa harus kita paksakan," sambungnya.

Maka dari itu, terkait kasus korupsi tersebut Kajari masih terus mendalami dengan mencari untuk mencukupi semua bukti. Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi anggran belanjar rutin DPRD Seluma,  total ada 143 saksi yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Beberapa saksi diantaranya juga menjadi saksi dalam sidang di PN Tipidkor Bengkulu.

"Masih terus kita dalami untuk mencukupi semua bukti, yang salah satunya dari fakta persidangan yang saat ini masih digelar di PN Tipikor Bengkulu," tutupnya.

Tag
Share