UU Desa Disahkan, Selain Jabatan 8 Tahun, Kades Dapat Uang Pensiun, Begini Ketentuannya
UU Desa Disahkan, Selain Jabatan 8 Tahun, Kades Dapat Uang Pensiun, Begini Ketentuannya, tampak Bupati BS saat melantk beberapa kades di BS beberapa waktu lalu-Istimewa, Renald/Bengkulu Ekspress-
Dalam UU desa ini, seorang kepala desa dapat menduduki jabatannya hingga 2 periode atau 16 tahun.
Sedangkan pada aturan sebelumnya bisa menjadi kades hingga 3 periode atau 18 tahun.
Oleh karena itu, dengan keluarga UU desa terbaru tersebut, para kades mendapatkan masa jabatan yang panjang dan juga akan menerima uang pensiuan setelah masa jabatannya nanti berakhir. (*)