Kuota Pupuk Subsidi 2024 Bertambah, Ini Peruntukannya

Kuota Pupuk Subsidi 2024 Bertambah, Ini Peruntukannya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Menteri Pertanian (Mentan) RI, Amran Sulaiman menyebutkan jika kuota pupuk subsidi tahun 2024 bertambah dari tahun sebelumnya.

Dikatakannnya, jika sebelumnya alokasi pupuk subsidi hanya 4,73 ton. Namun, tahun ini menjadi 9.55 ton atau meningkat lebih dari 100 persen.

"Saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton,” katanya.

Menurutnya, adanya penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik. Sebelumnya hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.

BACA JUGA:Kementan Keluarkan Aturan Baru Penyaluran Pupuk Subsidi, Ini Daftar Penerimanya

BACA JUGA:Seorang Pemuda BS Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Bawah Jembatan, Ini Penyebabnya

Sedangkan untuk penyalurannya, Menteri pertanian telah menerbitkan aturan baru yakni Permentan Nomor 1/2024 terkait penetapan alokasi pupuk subsidi.

Aturan ini merupakan revisi atas aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10/2022.

Dijelaskannya, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati/ Wali Kota.

Dia menerangkan, alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah.

Sedangkan pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN.

Pupuk subsidi tersebut disalurkan pada petani di sektor tanaman pangan yaitu padi, jagung dan kedelai.

BACA JUGA:Dianiaya Pacar, Siswi di BS Alami Bibir Berdarah dan Terkapar, Ternyata Ini Pemicunya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan