Penetapan Tsk Dugaan Korupsi Pembangunan PA Tunggu Ini

Inilah gedung proyek Pengadilan Agama (PA) Mukomuko yang saat ini tengah berproses dugaan Tipikor yang ditangani Kejari Mukomuko. -IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Kepala Kejaksaan (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar SH MH memastikan penyidikan perkara dugaan  tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko  berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko atau masih didekat perkantoran Pemkab Mukomuko terus berproses. Namun untuk menetapkan siapa saja pihak yang bertangungjawab dalam perkara itu, pihaknya masih menunggu hitungan riil kerugian negara (KN) yang tengah dilakukan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

“Saya pastikan terus berproses dan kami tinggal menunggu hitungan KN. Selanjutnya dilakukan penetapan KN  dilakukan ekspose untuk penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” tegasnya. 

Kajari juga menyampaikan, agar semua pihak ikut melakukan pengawasan, memantau, mengingatkan kegiatan yang tengah dilakukan penyidik Kejari Mukomuko. 

“Silakan masyarakat ikut mengawasi, termasuk teman-teman wartawan silakan tanya perkembangannya  kegiatan yang ditangani. Baik itu tanyakan langsung ke jaksa yang membidangi masing-masing atau langsung ke saya sebagai Kajari Mukomuko,” katanya. 

BACA JUGA: 365 PPPK Pendidik Terima SK, Ini Pesan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu

BACA JUGA:7 Tsk Dugaan Korupsi RSUD Segera Dilimpahkan ke Sini

Kajari mengatakan, perkara dugaan Tipikor pembangunan PA Mukomuko itu sejumlah saksi sudah diperiksa. Baik itu ASN di PA Kabupaten Mukomuko dan pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Kemudian tim pokja di unit kerja  pengadaan barang jasa (UKPBJ) pembangunan gedung PA di kementerian pusat dan pihak KPPN Mukomuko dan pihak-pihak terkait lainnya. Penyidik Kejari Mukomuko meyakini bahwa dalam pembangunan gedung PA Mukomuko dengan total nilai Rp 20 miliar  tersebut terindikasi mengarah ke dugaan penyimpangan. 

"Penyidik telah menetapkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Pada momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 pada tanggal 8 Desember 2023 lalu. Sebagaimana diketahui pembangunan gedung PA Mukomuko tersebut direncanakan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada 22 Agustus sampai dengan 19 Desember  tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar.  Kemudian setelah dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pembayaran, dilanjutkan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen. Sehingga  dapat memasuki pembangunan tahap ketiga. Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen. Sehingga pada 24 Agustus dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri.(budi)

 

Tag
Share