PPPK Paruh Waktu, Ini Mekanisme Pengangkatannya

PPPK Paruh Waktu dilarang mutasi-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi para honorer yang tidak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Pasalnya, pemerintah akan mengangkatnya menjadi tenaga PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu adalah skema baru yang memungkinkan honorer menjadi ASN dengan status part-time. 

Skema ini ditujukan bagi honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak lolos karena tidak tersedia formasi jabatan. 

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Tergantung OPD, Paling Besar Setara UMP

BACA JUGA:Pasal Penting UU ASN 2023, 9 Penyebab Kontrak PPPK Dihentikan, Nomor 7 Paling Sering Terjadi

Sehingga, pemerintah membuat kebijakan baru yakni para honorer tersebut dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.  

Sama halnya dengan ASN, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan NIP resmi serta hak-hak lain seperti gaji yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing. 

Adapun mekanisme mengangkatan PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut:

1. Evaluasi Kebutuhan Pemerintah 

Menurut Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Abas Subagja, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan apabila ada perubahan kebutuhan organisasi. 

Pemerintah akan menilai kebutuhan jabatan sebelum mengangkat pelamar dalam skema ini.

2. Proses Maksimal Tiga Bulan  

Pengangkatan dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi PPPK, dengan syarat pelamar memenuhi semua kriteria dan persyaratan jabatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan