42 Saksi Kasus Puskeswan Diperiksa, Ini Keterangan Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu

Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti SIK.--

Harianbengkuluekspress.id - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu masih melengkapi bukti untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah. Sejauh ini, penyidik telah memintai keterangan 42 orang saksi dan saksi ahli untuk menambah bukti. 

Hal tersebut disampaikan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK melalui Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti SIK kepada BE, Senin, 6 Mei 2024.

"Masih berproses, lebih kurang sudah 42 saksi kita mintai keterangan," jelas Kasubdit, 

Kasubdit Tipikor tidak menyebut kapan tersangka akan ditetapkan. Dia memastikan proses penyidikan korupsi Puskeswan tersebut akan terus dilakukan bertahap. Jika semua bukti sudah terkumpul, tentu tersangka akan secepatnya diumumkan.

BACA JUGA:Berkas Tersangka Pungli Diserahkan ke Jaksa, Ini Dia Para Tersangkanya

BACA JUGA:Pelajar Kaur Tenggelam Ditemukan Meninggal, Begini Kondisinya

"Kita tunggu dulu hasil penyelidikannya, belum bisa ditargetkan kapan,"imbuhnya.

Selain memeriksa saksi, beberapa waktu lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dispertan Kabupaten Bengkulu Tengah. Sejumlah dokumen yang disita merupakan dokumen kegiatan terkait pembangunan fisik puskeswan. Seperti diketahui, pagu anggaran kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan Rp 2,6 miliar serta kegiatan rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Rp 1,4 miliar.

Dari dua kegiatan itu terbagi atas 7 pekerjaan fisik, mulai dari pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat, pembangunan Puskeswan Merigi Kelindang, Rehabilitasi Puskeswan Pondok Kelapa, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluh Pertanian Merigi Kelindang, Rehabilitasi Gedung Balai Penyulihan Pertanian Taba Penanjung, Kegiatan pengawasan terdiri atas konsultasi pengawasan puskeswan dan konsultasi pengawasan BPP. (Rizki Surya Tama)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan