Residivis Korupsi Dituntut 8 Tahun, Ini Pernyataan JPU Kejari Benteng di Persidangan
RIZKY/BE Mantan Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, Elpi Edriantoni dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar, Selasa 7 Mei 2024. Tuntutan itu atas kasus korupsi retribus--
Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2018-2019 berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa 7 Mei 2024. Terdakwa Elpi Edriantoni mantan Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Benteng, dituntut 8 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Elpi juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana penjara 4 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Benteng, Haryis Ganda Tiar Sitorus SH mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 sesuai dakwaan primair. Dituntut 8 tahun dan denda 500 juta, membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar," ujar Haryis.
Tuntutan untuk terdakwa Elpi cukup berat, karena terdakwa Elpi merupakan resedivis kasus korupsi. Sebelum dituntut kasus korupsi TKA, terdakwa Elpi pernah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta bulan Februari tahun 2022. Vonis tersebut atas kasus korupsi program padat karya pembangunan infrastruktur 4 Desa di Kabupaten Benteng tahun 2020 lalu. Selain hal tersebut, pada kasus korupsi TKA, Elpi sama sekali belum membayar kerugian negara. Padahal kerugian negara yang ditimbulkan Rp 1,6 miliar lebih.
BACA JUGA:Segini Jumlah Stok Blangko E-KTP Jelang Pilkada
BACA JUGA: Imbau Pelajar/Mahasiswa Donor Sukarela
"Hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum atas kasus yang sama. Selain itu, terdakwa belum membayar kerugian negara," imbuh Haryis.
Selain Elpi, satu orang tersangka lainnya berinisial RO merupakan PNS Disnakertrans Benteng. Tetapi berkas RO belum dilimpahkan ke persidangan, masih diteliti Kejari Benteng. Modus korupsi yang dilakukan Elpi dan RO dengan menerima dana tertibusi perpanjangan izin TKA dengan melakukan pencairan pribadi dan disetorkan ke Kasda Pemkab Benteng sebagai PAD. Untuk memuluskan aksinya itu, Elpi dan RO memalsukan tanda tangan kadisnakertrans. Setidaknya 15 kali mereka memalsukan tanda tangan kadisnakertrans Benteng. (Rizki Surya Tama)