Pendaftaran PPS Diperpanjang, Ini Waktunya
Anggota Komisioner KPU BS, Mafahir MPd--
harianbengkuluekspress.id - KPU Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) memperpanjang masa pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada). Keputusan tersebut setelah didapatkan hasil rekapitulasi jumlah pendaftaran calon PPS di 11 kecamatan BS.
Ketua KPU BS, Erina Okriani SPd melalui Anggota Mafahir MPd menyampaikan, meskipun waktu pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 2 hingg 8 Mei 2024. Ada 17 desa di BS yang harus diperpanjang masa pendaftarannya dari 9-11 Mei 2024.
"Dasar diperpanjangnya pendaftaran PPS karena jumlah pendaftaran kurang 2 kali dari kebutuhan jumlah PPS, yaitu 6 orang pendaftar, yang nantinya akan dipilih 3 orang peserta yang akan dilantik menjadi anggota PPS desa," ujar Mafahir kepada BE, Jumat 10 Mei 2024.
Lebih lanjut Mafahir menyampaikan, dari data KPU BS saat ini sudah ada sebanyak 1.256 orang pendaftar PPS yang telah menyerahkan berkas. Nantinya para pendaftar tersebut akan mengikuti tahapan lanjutan, yaitu tes tertulis dan wawancara.
"Nantinya ada sebanyak 474 orang PPS yang akan terpilih. Hal tersebut dikarenakan kita memiliki 142 desa dan 16 kelurahan, setiap desa dan kelurahan ada sebanyak 3 orang anggota PPS terpilih," sampainya.
BACA JUGA:Gusnan : Ayo Samangat Raih Kemenangan Popda, Ini Pesannya
BACA JUGA:743 PPPK Terima SK, Ini Waktu Pembagiannya
Mafahir juga menjelaskan, jika tidak ada penambahan jumlah pendaftar PPS di KPU BS. Namun tahapan selanjutnya masih dapat dilakukan, karena jumlah pendaftar saat ini sudah memenuhi persyaratan yang ada. Adapun 17 Desa yang diperpanjang masa pendaftar PPS, yaitu Desa Batu Ampar dan Keban Agung 3, Kecamatan Kedurang, Durian Seginim dan Dusun Baru, Kecamatan Seginim, Desa Tanjung Eran, Kecamatan Pino, Desa Gunung Sakti dan Gunung Kembang, Kecamatan Manna, Desa Padang Beraning, Kecamatan Kota Manna, Desa Napal Melintang dan Tungkal 2, Kecamatan Pino Raya, Desa Suka Jaya, Kecamatan Kedurang Ilir, Desa Keban Jati, Palak Bengkerung dan Desa Suka Maju, Kecamatan Air Nipis, Desa Air Tenam, Kecamatan Ulu Manna, Belakang Gedung dan Desa Batu Kuning, Kecamatan Pasar Manna.
"Sepanjang jumlah pendaftar tidak kurang dari 1 kali kebutuhan, maka tahapan pembentukan PPS tetap dilanjutkan," jelasnya.
Selain pendaftar PPS, Mafahir juga menerangkan, tahapan seleksi panitia pemilihan kecamatan (PPK) telah selesai dilakukan tes tertulis dengan metode Compuer Assisted Test (CAT). Nantinya para pendaftar yang telah dinyatakan lulus tes tertulis akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tahap wawancara.
"Peserta PPK yang mengikuti seleksi tertulis dengan metode CAT ada sebanyak 264 orang peserta dengan rincian sebanyak 169 orang yang dinyatakan lulus dan 95 orang yang dinyatakan tidak lulus," terangnya.
Dengan hasil tersebut, KPU BS akan melakukan tahapan lanjutan yaitu wawancara pada 11-13 Mei 2024. Tes wawancara tersebut akan digelar pada pukul 08.00 WIB di
Hotel Seven One Kota Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan
Kota Manna.