BPOM Dampingi UMKM, Tingkatkan Daya Saing untuk Bisa Mencapai Ini

Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram SSi Apt.--

Harianbengkuluekspress.id - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu melakukan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bengkulu. Pendampingan tersebut dilakukan untuk mewujudkan UMKM yang unggul dan berdaya saing.

Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram mengatakan, BPOM telah melakukan pendampingan kepada beberapa pelaku UMKM Produksi Pangan Olahan di Bengkulu. Pendampingan yang dilakukan yakni membantu pelaku UMKM untuk memperoleh rekomendasi izin edar pangan olahan BPOM MD.

"Melalui pendampingan tersebut diharapkan pelaku UMKM bisa memperoleh izin edar BPOM MD. Dengan begitu produk yang mereka hasilkan akan semakin unggul dan berdaya saing," kata Yogi, Sabtu 11 Mei 2024, kepada BE.

Ia mengaku, saat ini pelaku UMKM bisa dengan mudah memperoleh izin edar BPOM MD. Pasalnya BPOM juga telah melakukan deregulasi dan debirokratisasi persyaratan termasuk pemotongan biaya pendaftaran pangan olahan sebesar 50% dari tarif PNBP.

BACA JUGA: Pungli Uji Kir Hanya 3 Tersangka, Kejati Bengkulu Tegaskan Ini

BACA JUGA: Jual Beli Tanah Tumpang Tindih, Tak Ada Titik Temu Lapor Polisi

"Hal itu dilakukan agar makin banyak UMKM pangan yang mau mendaftarkan produk mereka ke BPOM," ujarnya.

Menurut Yogi, penurunan biaya pendaftaran UMKM Pangan sudah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir. Dimana penurunan biaya pendaftaran ini untuk menjawab isu tentang biaya pendaftaran di BPOM yang mahal dan prosesnya lama.

"Jadi ini sudah diterapkan lama, tinggal pelaku UMKM saja mau mendaftarkan ke BPOM atau tidak," tuturnya.

Selain itu, Ia mengimbau, kepada masyarakat untuk mendaftarkan produknya ke BPOM tidak melalui biro jasa. Sebab pendaftaran produk pangan ini bisa dilakukan melalui registrasi online sehingga semakin mudah.

"Silahkan lakukan pendaftaran produk pangan MD secara online melalui aplikasi e-registrasi pangan olahan di https://e-reg.pom.go.id," ungkap Yogi.

BACA JUGA:Arif Gunadi Belum Pastikan Maju Pilwakot, Begini Penjelasannya

Menurutnya, setiap hari ada pelaku UMKM pangan yang mendaftarkan produk barunya ke BPOM. Dimana pendaftaran produk pangan ini berlaku untuk lima tahun.

"Dengan produk pangan terdaftar di BPOM maka produk tersebut memenuhi keamanan, mutu dan manfaat kesehatan, dan daya saing. Karena itu BPOM mendorong UMKM pangan untuk memenuhi ketentuan higiene sanitasi dan mempunyai nomor izin edar agar jangan sampai diisi produk impor dan produk penyelundupan," tutupnya. (Rewa Yoke)

Tag
Share