Satpol PP Kaur Amankan 29 Ternak, Ini Penyebabnya

DOK/BE AMANKAN: Anggota Satpol PP Kaur saat mengamankan hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum.--

Harianbengkuluekspress.id - Penertiban hewan ternak berkeliaran di sejumlah fasilitas umum makin gencar dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaur. 

Bahkan dalam tempo 4 bulan, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) ini berhasil mengamankan puluhan ternak yang berkeliaran di sejumlah tempat fasilitas umum di Kabupaten Kaur.

“29 ternak yang berhasil kita amankan  selama empat bulan itu terdiri dari dari 21 ekor kambing dan 8 ekor sapi,” kata Kasatpol PP Kaur, Deki Zulkarnain SSTP, Minggu 12 Mei 2024.

Dikatakan Deki, 29 hewan ternak yang terdiri dari sapi dan kambing itu terjaring razia yang dilaksanakan sejak bulan Januari hingga April 2024.

BACA JUGA:KPU RI Tentukan Kelulusan PPK, Diumumkan Tanggal Ini

BACA JUGA:172 Warga Kaur Terserang TBC, Dinkes Kaur Lakukan Ini

Dari puluhan hewan ternak yang diamankan itu paling banyak terjaring di seputaran jalan raya Kecamatan Tetap dan Kaur Selatan. Dalam penertiban ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya baik itu secara persuasif maupun penindakan untuk melakukan penertiban ternak. Namun, masih saja ada pemilik ternak yang membandel meliarkan ternak mereka.

“Masing-masing pemilik ternak kami kenakan sanksi sesuai dengan Perda nomor 04 tahun 2020. Untuk tahun ini belum ada kena sanksi tipiring dan tahun 2023 lalu satu orang kita sanksi tipiring. Jika sudah berkali kali ternaknya ditangkap kita akan diberikan sanksi tipiring,” terangnya.

Ditambahkannya, razia hewan ternak peliharaan yang selama ini dilakukan oleh jajaran Satpol PP bisa menjadi efek jera pemiliknya. 

BACA JUGA:52 Calon PPK Dipastikan Gugur, Ini Penyebabnya

Sebab sesuai dengan Perda nomor 04 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 03 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak. Dalam pasal 11 ayat 1 yaitu setiap orang yang dengan sengaja membebasliarkan ternak dapat diberikan sanksi berupa kurungan penjara lima bulan dan denda Rp 6 juta.

“Walaupun sudah ada masyarakat yang kita sidang dan denda Rp 6 juta, tapi masih saya banyak ternak warga keliaran. Kita minta masyarakat yang masih terus melepas liarkan ternaknya agar dikandangkan,” imbaunya. (Irul)

Tag
Share