Gubernur Usulkan OPD Tambahan, Ini Dia 2 OPD Usulannya
RIO/BE Gubernur Bengkulu menyampaikan nota penjelasan dua Raperda, yakni usulan Gubernur Bengkulu tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 dan Usulan raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang pendidikan pesantren Provinsi Bengkulu dalam rapat Pa--
Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Merysah mengusulkan tambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Berdasarkan usulan ke DPRD Provinsi Bengkulu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tipe B dipecah menjadi dua.
Yaitu, menjadi Badan Pendapatan Daerah tipe B dan Badan Keuangan dan Aset Daerah tipe B. Kemudian, mengubah nama Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Bengkulu.
Usulan itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, melalui nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, pada Senin 13 Mei 2024.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, Pemprov Bengkulu telah mendapatkan kajian untuk melakukan pemisahan OPD.
BACA JUGA:Seluruh Puskesmas Jalani Reakreditasi, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:3 Paslon Bakal Bertarung di Pilbup Kepahiang, Berikut Daftarnya
"Kita mendapatkan kajian baru untuk membuat pisahaan OPD," terang Rohidin, usai hadir dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 13 Mei 2024.
Dijelaskannya, pemisahan BPKAD Provinsi Bengkulu itu, berdasarkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah serta surat dari Kemendagri RI Nomor 100. 2.2.6/8303/OTDA, tanggal 30 November 2023 perihal Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kemudian, Bappeda berubah nama menjadi Bapperida itu, berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah serta surat dari dari Kemendagri RI Nomor 100. 2.2.6/8140/OTDA, pada 24 November 2023 perihal Rekomendasi Pembentukan BRIDA/Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bengkulu.
"Langkah itu untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan menunjang pembangunan Provinsi Bengkulu. Maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu," jelas Rohidin.
BACA JUGA:Mahasiswi Dikeroyok Teman, Ini Dia Faktor Penyebabnya
Rohidin mengatakan, keberhasilan penyelenggaran pemerintah daerah salah satunya ditentukan pada efektivitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah daerah. Maka evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang dilakukan merupakan bagian dari penyempurnaan lembaga.
"Mengarah pada terbentuknya organisasi berbasis kinerja dengan pola struktur organisasi yang rasional objektif dengan kebutuhan nyata guna mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik (good local governance)," bebernya.
Tidak hanya itu, dalam Paripurna tersebut, juga disampaikan nota penjelasan pengusul atas usulan Raperda Inisiatif DPRD Prov Bengkulu tentang Pendidikan Pesantren Provinsi Bengkulu. Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu H Ihsan Fajri SSos MM mengatakan, usulan raparda tersebut nantinya akan dibahas oleh DPRD Provinsi Bengkulu dan Pemprov Bengkulu.