PLN Siap Tanggung Jawab Soal Kerugian Warga, Ini Hasil Hearing Warga Manas, DPRD dan PLN

IRUL/BE HEARING: Warga Manas bersama DPRD dan PLN saat melakukan hearing soal kelistrikan di ruang Komisi II DPRD Kaur, Senin 13 Mei 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Sejumlah alat-alat elektronik milik warga mengalami kerusakan, bahkan ada beberapa yang meledak secara tiba-tiba, akibat sering padamnya listrik di wilayah Kaur. 

Menyikapi permasalahan tersebut, pihak PLN ULP Bintuhan mengaku akan bertanggung jawab permasalahan dan kerugian masyarakat Kaur akibat kejadian mati-hidup kelistrikan. 

Hal ini disampaikan Manajer PLN ULP Bintuhan A. Shandy Rambang saat melakukan hearing dengan warga Kecamatan Maje dan Nasal (Manas), DPRD Kaur dan dinas terkait di ruang komisi II DPRD Kaur, Senin 13 Mei 2024.

“Di sini kita akan bertanggung jawab atas permasalahan dan kerugian masyarakat Kaur akibat kejadian mati-hidup kelistrikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sandy.

BACA JUGA:LKPJ Bupati, DPRD Kaur Beri 9 Rekomendasi Ini

BACA JUGA:Ada Masalah Perekrutan Badan Adhoc, Silahkan Laporkan ke Sini

Dikatakannya, dimana listrik mati hidup ini hampir merata terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu, ini salah satunya dikarenakan perbaikan jaringan dan juga gangguan akibat banyak tanam tumbuh milik warga yang tak mau ditebang. Sehingga mengganggu jaringan listrik yang mengakibatkan konslet.

“Sebenarnya masalah listrik mati hidup ini karena cuaca, dan banyak tanam tumbuh warga tidak mau ditebang dan menyebabkan kabel konslet, ini masalah utamanya. Juga kita akan menghentikan suplai listrik untuk tambang undang atau industri jenisnya,” terangnya.

Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini juga menyampaikan dimana sesuai dengan hasil hearing bersama masyarakat Manas soal listrik di Kaur khususnya di wilayah Maje-Nasal telah menemukan kesepakatan. 

BACA JUGA:IPM Bengkulu Utara Urutan ke-4, Dewan Minta Pemkab Lakukan Ini

Pertama jika PLN ULP Bintuhan bertanggungjawab atas segala permasalahan dan kerugian yang dialami oleh masyarakat kabupaten kaur akibat kejadian mati-hidup kelistrikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan dengan pimpinan PLN (akan diberitahukan hasil konsultasi tersebut dalam jangka waktu 3 minggu sejak berita acara ini ditandang tangani). 

Kedua jika pihak manager ULP Bintuhan menyetujui dan menjamin adanya ketersediaan suplai listrik yang stabil untuk masyarakat kabupaten kaur terkategori konsumen rumah tangga dan/atau pemerintah pada saat beban puncak dengan menghentikan suplai listrik untuk tambak udang dan/atau industri sejenis.

“Harapan kita dengan kesempatan ini dapat menjadi komitmen pihak PLN ULP Bintuhan. Juga kedepan masalah listrik di Kaur ini dapat teratasi dan masyarakat tidak ada lagi yang dirugikan,” tandasnya.

BACA JUGA:Gubernur Usulkan OPD Tambahan, Ini Dia 2 OPD Usulannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan