Lewatnya Batas Akhir Pendaftaran Calon Independen Jadi Catatan Instansi Ini
Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto SE didampingi Komisioner Bawaslu lainnya saat menanggapi lewatnya waktu pendaftaran calon Independen di KPU, Minggu malam 12 Mei 2024.-APRIZAL/BE -
harianbengkuluekspress.id - Dengan ada kendala proses penyerahan dokumen persyaratan dukung bakal calon kepala daerah di KPU Bengkulu Utara (BU) dikarenakan kendala di dalam aplikasi silon. Sehingga pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten BU jalur perseorangan yang dilakukan oleh Pitra Martin dan Gusti Rahmat, pada Minggu 12 Mei 2024 melewati batas akhir pendaftaran.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten BU melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sebab hal ini diduga adanya tindakan yang sudah di luar apa yang termaktub di dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dalam proses pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur perseorangan.
"Terkait hal ini sudah kita jadikan catatan dan temuan, selanjutnya akan kita koordinasikan dulu dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu," ujarnya.
BACA JUGA:Puluhan Desa Masih Blank Spot Internet, Ini Langkah Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu Mengatasinya
BACA JUGA:PLN Siap Tanggung Jawab Soal Kerugian Warga, Ini Hasil Hearing Warga Manas, DPRD dan PLN
Ditambahkannya, adapun dugaan pelanggaran diantaranya registrasi yang dilakukan sudah melewati pukul 23.59 WIB. Kemudian bakal calon gagal saat ingin melakukan submit data dukungan ke dalam silon, sementara bakal calon jalur perseorangan itu tidak membawa dokumen fisik apapun atau soft file yang diserahkan ke KPU, melainkan baru diserahkan setelah pukul 01.30 WIB.
"Banyak catatan yang kita temukan, namun yang jelas kita selaku pengawas akan terus mengawasi. Akan tetapi untuk hasilnya nanti akan kita sampaikan setelah koordinasi ke pihak Bawaslu usai," pungkasnya.(afrizal)