Usut Dugaan Korupsi Bumdes Berangan Mulya, Kejari Mukomuko Periksa Saksi-saksi, Berikut Daftarnya
Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH sebut kamis akan memeriksa saksi-saksi kasus Bumdes Berangan Mulya Mukomuko-Budi Hartono/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Satu lagi perkara dugaan tindak pidana yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Yakni dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan manajemen keuangan dan penyimpangan aset BUMDes Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.
Penyidik Kejari Mukomuko telah mengagendakan pemeriksaan pada Kamis 16 Mei 2024 dan dilanjutkan minggu depan.
“Kamis ini dan minggu depan sudah kita jadwalkan untuk pemanggilan saksi-saksi,”demikian Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH dikonfirmasi Selasa,14 Mei 2024.
BACA JUGA:Daihatsu Sigra, Mobil Impian Mertua, Idola Ibu-ibu, Mau Cicilan kurang Rp 1 Juta, Siapkan DP Segini
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Dikaruniai Anak Laki-laki
Kasi Pidsus juga menyampaikan pemanggilan saksi-saksi merupakan dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah perkara tersebut dari bidang Intelijen dilimpahkan ke bidang Pidana khusus.
”Sebelumnya, saksi-saki sudah dimintai keterangannya melalui tim di bidang Intelijen. Perkara ini masih penyelidikan. Dan ditangani Pidana Khusus. Saksi-saksi kita panggil untuk dimintai keterngannya lebih lanjut,”katanya.
Adapun sejumlah saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangannya. Diantaranya perangkat desa, pengurus BUMDes. Termasuk Direktur BUMDes Berangan Mulya yang saat ini menjabat sebagai Sekda Mukomuko.
Ditambahkan Kajari, perkara BUMDes Berangan Mulya, ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Statusnya masih penyelidikan.
Sebelum perkara ini naik ke tahap selanjutnya, penyidik akan memanggil kembali para saksi yang sebelumnya pernah dimintai keterangannya.
Sebelumnya, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko, telah melimpahkan berkas penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi
Yakni dugaan penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko ke penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Perkara itu juga menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Abdiyanto. Yang saat itu menjabat sebagai Direktur BUMDes.