Rekrutmen PPPK 2024, Honorer 3 Kategori ini Tidak Bisa Diangkat

Rekrutmen PPPK 2024, Honorer 3 Kategori ini Tidak Bisa Diangkat -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Tahun 2024, Pemerintah pusat akan menggelar rekrutmen CASN untuk CPNS dan PPPK sebanyak 2,3 juta.

Waktu pendaftaran akan dibuka dalam waktu dekat ini. Sehingga, hal ini menjadi kabar gembira bagi para pencari kerja dan para honorer.

Hanya saja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa tiga kategori tenaga honorer dipastikan batal diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Menkominfo Buka Lowongan Kerja, Usia 50 Tahun Bisa Daftar, Berikut Syaratnya

BACA JUGA: Lulusan Madrasah Aliyah Sederajat Merapat, Kemenag Buka Beasiswa Pendidikan di Maroko, Ini Syaratnya

Adapun ke-3  kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK tahun 2024 ini adalah sebagai berikut:

1. Telah Mencapai Batas Usia Pensiun

Tenaga honorer yang sudah mencapai batas usia pensiun di instansi pemerintah tempat mereka bekerja tidak akan diangkat menjadi PPPK.

Keputusan ini berdasarkan ketentuan bahwa mereka telah melewati usia kerja yang ditetapkan

2. Tidak Aktif Selama Tiga Bulan atau Lebih

Tenaga honorer yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih juga tidak akan diangkat menjadi PPPK. Ketidakaktifan tersebut dianggap sebagai indikasi lepasnya tanggung jawab terhadap pekerjaan yang diberikan.

3. Melakukan Pelanggaran Disiplin

Rekam jejak pelanggaran disiplin menjadi alasan ketiga. Tenaga honorer dengan riwayat pelanggaran disiplin dipastikan batal diangkat karena dianggap tidak mematuhi aturan yang berlaku di instansi terkait.

Oleh karena itu, ke-3 kategori honorer tersebut bakal gigit jari pada tahun 2024 ini. Pasalnya, harapan mereka menjadi PPPK tertutup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan