Jaksa Seluma Teliti Berkas Tersangka BTT

JEFRYY/BE Kasi Pidsus Kejari Selum teliti tiga berkas tersangka BTT--

TAIS, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma ternyata ikut serta mempelajari dan meneliti kelengkapan berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma Tahun 2022 di BPBD Seluma tahap 1. 

“Pelimpahan tahap 1 sudah dilakukan dan Kejaksaan Negeri Seluma ikut serta meneliti kelengkapan berkas tiga tersangka dari 12 tersangka yang sudah ditetapkan Subdit Tipikor,” tegas Kajari Seluma Wuriadi Paramitha SH MH melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni SH MH kepada wartawan.

Disampaikan, jika tiga tersangka yang diteliti berkasnya adalah dari kontraktor dalam pelaksana pekerjaan. Selain itu sembilan berkas lainnya juga tengah diteliti oleh tim Kejati Bengkulu, sehingga terlebih dahulu diteliti lengkap atau tidak.

“Dalam kasus berkasnya secara splid atau 12 berkas karena memang masing masing tersangka memiliki peran dalam kasus ini. Dan berkas inilah akan diteliti,” sampainya.

Dijelaskan, jika telah diteliti maka jaksa kembali menyampaikan ke Penyidik Polda melalui Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, apakah minta untuk dilengkapi lagi (P.19) atau dinyatakan lengkap (P21) masih dalam telaah jaksa.

“Jika memang lengkap maka kita lengkap maka penyidik Polda juga sudah diperkenan untuk pelimpahan tahap 2.  Namun itu belum di ketahui pasti karena masih Banyak berkas yang tengah diteliti,” sambungnya.

Diketahui, penyidik Polda bengkulu beberapa waktu lalu menetapkan 12 tersangka tersebut yakni Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma MN, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma PA, Direktur CV. DN Racing Konstruksi DI, Direktur CV. Atha Buana Consultant NH, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari SH, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi AJ, Direktur CV. Permata Group SU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi NU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, GE, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker EM, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi CP dan Direktur CV. Defira SU dan tetap dalam penahanan di Polda Bengkulu dalam dugaan penyimpangan dalam pada  8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 1,8 miliar dengan jeratan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55. (333)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan