2 Raperda Inisiatif DPRD Bengkulu Utara Masuk Propemperda, Begini Isinya
Ketua DPRD BU, Sonti Bakara SH menjelaskan 2 Raperda inisiatif dewan masuk Propemperda.-APRIZAL/BE -
Hal ini disebut secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Adapun prinsip negara hukum antara lain menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) tidak terkecuali bagi masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan.
"Oleh karena itu, Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat ini dapat menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan bantuan hukum, khususnya bagi masyarkat miskin di Kabupaten BU serta mencegah terjadinya penyelenggaraan bantuan hukum sebagai praktik industri yang berorientasi pada keuntungan semata. Kita harap Ranperda tersebut dapat juga disahkan," tandasnya.(127/prw)