Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Akan Dilantik, Ini Alasannya

Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Akan Dilantik, Ini Alasannya, Tampak KPU RI saat menggelar rapat pleno hasil pleno pemilu beberapa waktu lalu-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id.- Perhatian bagi calon legislatif (Caleg) terpilih hasil pemilu 14 Februari 2024 lalu. Pasalnya, jika maju Pilkada November mendatang, maka tidak akan dilantik.

Hal ini ditegaskan oleh ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama komisi II DPR RI, Rabu 15 Mei 2024.

Dikatakannya, tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika orang tersebut sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.

Sehingga, jika sudah memutuskan maju menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah, maka caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lagi sebagai anggota Dewan.

BACA JUGA:Jadi Paslon Kada, Caleg Terpilih Wajib Mundur, Ini Alasannya

BACA JUGA: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024, Begini Pernyataan DPR dan KPU RI

"Berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini tidak bisa lagi. Karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih, berarti kan enggak bisa dilantik lagi," kata Hasyim.

Sebab, sambung Hasyim, jika maju Pilkada, caleg terpilih itu tidak bisa dilantik, karena statusnya sudah bukan calon terpilih lagi. Namun sudah menjadi calon kepala daerah.

Dijelaskan Hasyim, caleg terpilih yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mundur dari statusnya dan surat pengunduran diri harus disampaikan paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

BACA JUGA:Daihatsu Sigra, Mobil Impian Mertua, Bikin Tetangga Terpesona, Begini Penampakannya

BACA JUGA:Daihatsu Sigra, Mobil Impian Mertua, Idola Ibu-ibu, Mau Cicilan kurang Rp 1 Juta, Siapkan DP Segini

KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

"Dengan adanya aturan ini, agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," tandas Hasyim.(*)

Tag
Share