Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024, Begini Pernyataan DPR dan KPU RI

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menegaskan caleg terpilih wajib mundur jika maju pada Pilkada 2024. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Komisi II DPR RI menggelar rapet kerja (Raker) dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Pemerintah terkait persiapan dan progres pelaksanaan tahapan Pilkada 2024, Rabu, 15 Mei 2024.

Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai pengunduran diri caleg terpilih DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi maupun DPR RI yang maju pada Pilkada 2024.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia berpandangan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mengundurkan diri jika ingin menjadi kontestan di Pilkada 2024.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Tidak ada frasa bersedia, wajib, atau harus gitu, pokoknya poin E itu mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR,” kata Ahmad Doli. 

Ia menjelaskan, persoalan ini perlu dibahas bersama agar tidak ada polemik, mengingat saat ini tahapan Pilkada sudah dimulai. 

“Supaya tidak ada lagi polemik, jadi harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 September," kata Doli.

BACA JUGA:Peduli Bencana Sumbar, Gubernur Bengkulu Serahkan Bantuan Tunai, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Warga Kecewa dengan Dinkes, Ini Masalahnya

Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menilai perlu merumuskan PKPU tentang Pilkada antara Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait.

“Makanya kita rumuskan, mereka harus bisa menyampaikan pengunduran diri 45 hari sebelum masa pendaftaran, nah jadi itu beberapa yang krusial dalam PKPU ya,” pungkas Doli.

Untuk diketahui, caleg terpilih pada Pemilu 2024 akan dilantik 1 Oktober 2024. Sementara pelantikan anggota DPRD berbeda-beda waktunya karena akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD. Baik anggota DPRD provinsi maupun anggota DPRD kabupaten/kota.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2/2024 disebutkan bahwa Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dilangsungkan pada 27-29 Agustus 2024, Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah pada 22 September 2024 hingga Pelaksanaan Kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. 

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dalam rapat tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan