Wajib Sertifikasi Kehalalan UMK Ditunda Hingga 2026, Menag Ungkap Begini
Logo Halal -istimewa/bengkuluekspress-
Pihaknya pun akan memanfaatkan penundaan tersebut untuk mempersiapkan payung hukum, dengan melibatkan pihak teknis. Sekaligus mempersiapkan penganggaran.
BACA JUGA:27 Mei 2024, Kemenag Cetak Rekor MURI, Hari Sejuta Kiblat, Ayo Ikuti! Ini Ketentuannya
BACA JUGA:Mendagri Lantik 5 Pj Gubernur, Ini Daftarnya
Tidak hanya itu,p enundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian.
Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal (**)