Wajib Tahu, 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS kesehatan, Berikut Daftarnya
Wajib Tahu, 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS kesehatan, Berikut Daftarnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dan terjangkau.
Namun, wajib diketahui, jika ada sebagian operasi yang biayanya ditanggung BJPS Kesehatan dan ada juga yang tidak ditanggung BPJS kesehatan.
Operasi yang tidak ditanggung BPJS kesehatan, maka biayanya akan ditanggung pribadi.
Sedangkan, operasi yang ditanggung BPJS kesehatan, maka pasien tersebut tidak akan mengeluarkan biaya operasi penyakitnya.
BACA JUGA:Cermati Sebelum Berobat, 5 Jenis Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Basmi Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Kepahiang Tangkap 8 Pelaku
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Adapun ke-19 jenis operasi yang biayanya ditanggung BPJS kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi