Korupsi DPRD Kepahiang Berpotensi Ada Tersangka Jilid 3, Begini Penjelasan Jaksa
Lima anggota DPRD Kabupaten Kepahiang 2019 - 2024 digiring menuju mobil tahanan beberapa hari lalu. -DOK/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang masih berjibaku berupaya untuk mengupas tuntas dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.
Sejauh ini Kejari Kepahiang sudah berhasil mengamankan sebanyak 8 orang tersangka. Tiga diantaranya merupakan pejabat di Sekretariat DPRD Kepahiang yang masing-masing merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta 5 orang lainnya merupakan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024.
Untuk 8 orang tersangka sudah pastikan akan duduk di kursi pesakitan di meja hijau untuk dilakukan proses hukum berikutnya. Nasib mereka akan ditentukan dalam persidangan di Tipikor Bengkulu nanti.
Sementara disisi lainnya, Kejari Kepahiang sejauh ini juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Teranyar, ada 20 anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 yang telah mereka periksa untuk kepentingan penyelidikan.
BACA JUGA:Mantan Pimpinan Dewan Belum Tersentuh, 5 Mantan Anggota DPRD Kepahiang Langsung Ditahan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang, Jaksa Kejar Pengembalian Kerugian Negara
Dari 20 anggota tersebut, 3 diantaranya merupakan mantan unsur pimpinan. Dia adalah WP yang merupakan eks Ketua DPRD Kepahiang, AD eks Waka I DPRD Kepahiang dan HA eks Waka II DPRD Kepahiang.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada penambahan jumlah tersangka dalam kasus ini.
"Kami masih akan melakukan pengembangan dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada penambahan tersangka," ujar Kasi Pidsus pada saat melakukan press release di hadapan media.
Terhadap ketiga ASN yang pada saat itu menjabat sebagai Sekwan, Bendahara dan PPTK DPRD Kepahiang ini sendiri, sudah dilakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan di atasnya, milik masing-masing tersangka.
Sementara Kasi Pidsus juga memastikan, kelima tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Kepahiang ini, juga akan dilakukan hal serupa.
"Penyitaan aset pasti akan dilakukan, ini merupakan langkah untuk memulihkan KN yang tidak dikembalikan oleh masing-masing tersangka," sambungnya.
Sementara itu, Kejari Kepahiang juga telah melibatkan BPKP untuk melakukan penghitungan ulang Kerugian Negara (KN).
Berdasarkan hitungan sementara, KN yang timbul akibat dugaan korupsi tahun 2021-2023 tersebut mencapai Rp 12 miliar.