Angkot Bisa Bayar Pajak, Pemprov Lakukan Ini

RIO/BE Persatuan Angkutan Kota Bengkulu melakukan audiensi kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Balai Raya Semarak Bengkulu, Jumat 17 Mei 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Selama ini kendaraan angkutan kota (Angkot) di Provinsi Bengkulu terkendala untuk membayar pajak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal mengeluarkan kebijakan, Angkot tersebut bisa membayar pajak kendaraan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dr Haryadi SPd MM MSi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan koperasi maupun badan hukum untuk membantu masyarakat yang memiliki Angkot agar bisa membayar pajak.

"Organisasi itu nantinya akan efektif dan aktif. Sehingga menjadi wadah Angkot membayar pajak," terang Haryadi usai mendampingi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima audiensi organisasi Angkot di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, Jumat 17 Mei 2024.

Dijelaskannya, Gubernur Bengkulu nantinya akan memberikan kebijakan untuk membantu para sopir Angkot dapat membayar pajak. Meskipun sampai saat ini, belum terdeteksi berapa banyak Angkot yang masih aktif di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Telkomsel Pastikan Kesiapan dan Kemudahan Akses Jaringan

BACA JUGA:Bencoolen Mall Gelar Legend Culinary Fest 2024, Pecinta Kuliner Wajib Coba

"Minggu depan, insyaAllah ada kebijakan dari Pak Gubernur," ungkapnya.

Haryadi menjelaskan, selama ini memang Angkot tidak bisa membayar pajak. Sebab, untuk membayar pajak itu harus tergabung dalam wadah organisasi maupun koperasi. Hal tersebut telah diatur dalam aturan pemerintah pusat.

"Ada keluhan tidak bisa bayar pajak. Karena tidak ada wadah organisasi," tambah Haryadi.

Untuk diketahui, selama ini Pemprov Bengkulu melalui Dinas Perhubungan telah mengeluarkan surat nomor 550/11/Dishub/2017 tertanggal 10 Januari 2017 perihal Perpanjangan STNK+Plat Kendaraan Angkutan Umum, yang ditujukan kepada Kepala BPKD Provinsi Bengkulu.

Dalam surat tersebut, pemprov tidak mengeluarkan perpanjangan STNK dan Plat kendaraan bermotor angkutan umum dan STNK+Plat kendaraan bermotor angkutan umum barang yang belum berbadan hukum. 

BACA JUGA:Polairud Dirikan Perpustakaan Terapung, Ini Tujuannya

Termasuk belum memiliki surat keterangan lulus uji laik jalan. Dasar hukum yang digunakan Dishub Provinsi Bengkulu dalam surat tahun 2017 adalah Permendagri 101 Tahun 2014. Meskipun, regulasi  itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak dikeluarkannya Permendagri 12 Tahun 2016.

Atas hal tersebut, Haryadi memastikan, masyarakat yang memiliki angkot nantinya akan tetap bisa membayar pajak.  "Semua itu untuk membantu meringankan masyarakat," tutupnya. (Eko)

Tag
Share