Rohidin Ikuti Regulasi PKPU, Belum Pastikan Maju atau Tidak

Rohidin Mersyah--

Namun, Rohidin meyakini jabatan Gubernur definitif yang diembannya hanya 2 tahun, 2 bulan, 2 hari. Artinya masih belum mencapai 2,5 tahun masa jabatan dalam 1 periode.

Meski demikian, Rohidin mengatakan dirinya belum memastikan akan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu. Meskipun dirinya sudah mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Bengkulu di DPW PKS Provinsi Bengkulu. Termasuk masuk dalam survei Partai Golkar dan telah mengambil formulir pendaftaran di DPD Partai Hanura Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Angkot Bisa Bayar Pajak, Pemprov Lakukan Ini

"Kita belum putuskan maju atau tidak. Kalaupun ada regulasinya, belum juga daftar. Masa mau disimpulkan sekarang," tegasnya.

Apalagi saat ini, menurut Rohidin dirinya belum mendapatkan hasil final keputusan KPU. Namun dirinya tetap akan menyambut baik, semua tahapan Pilkada yang akan digelar serentak tahun 2024 ini.

"Saya belum mendapatkan hasilnya. Prinsip saya menyambut baik semua agenda Pilkada," terang Rohidin.

Sementara itu, dalam dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta. Selasa 15 Mei 2024, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, PKPU yang disetujui itu juga tetap mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023. Tetap satu periode jabatan itu tetap dihitung dari pertama kali menjabat kepala daerah.

"Rumusannya itu diambil menyesuaikan putusan MK," tutup Doli. (Eko)

 

Tag
Share