Isu Mutasi hingga Guru PPPK Pindah Tugas, Kemenag Benahi Tata Kelola Penerbitan Rekomendasi Mutasi
ilustrasi guru sedang mengajar -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama akan melakukan pembenahan tata kelola penerbitan rekomendasi mutasi guru dijajarannya.
Hal itu dinilai penting, seiring banyaknya usulan mutasi guru hingga munculnya isu terkait fenomena di beberapa madrasah adalah banyak guru diangkat menjadi PPPK, justru pindah tugas ke tempat lain.
Sehingga sangat menganggu proporsionalitas guru di madrasah setempat.
Untuk itu penerbitan dinilai penting, jika dibiarkan akan menganggu keseimbangan distribusi guru.
"Banyak usulan mutasi guru dari Kanwil Kemenag Provinsi yang kurang jelas alasannya, seperti karena alasan sakit tetapi tidak dibuktikan dengan keterangan dokter yang jelas dan otoritatif. " katanya.
Di beberapa kasus usulan pindah tugas, guru dari beberapa provinsi tidak disertakan alasan dan bukti-bukti yang rasional. Sehingga rekomendasi izin mutasi tidak bisa diterbitkan.
BACA JUGA:Bangga.... Kepala Sekolah Dari Bengkulu Raih Penghargaan Berjasa dan Berprestasi Tingkat Nasional
BACA JUGA:3 Honorer Ini Bakal Gigit Jari, Rekrutmen PPPK 2024 Tidak Bisa Diangkat
Misalnya: persyaratan administratif, pemenuhan distribusi guru berdasarkan kebutuhan lapangan, adanya alasan conflic of interest.
Alasan sakit sehingga diperlukan jangkauan tempat mengajar yang lebih dekat, atau mendampingi orang tua yang sedang sakit atau pasangan yang pindah tugas.
Direktorat GTK, sedang mendalami serta mengidentifikasi semua masalah GTK, termasuk masalah distribusi guru,akan menerbitkan rekomendasi mutasi guru jika memenuhi seluruh aspek yang dibolehkan oleh regulasi.
"Kami sedang mendalami masalah tersebut. Tanggal 28-30 Mei nanti akan mengumpulkan para Kabid Penmad se-Indonesia untuk mengidentifikasi semua masalah GTK, termasuk masalah distribusi guru," tandasnya. (**)