Kehilangan SIM? Jangan Panik, Berikut Cara, Syarat Serta Besaran Biaya Membuat SIM

ilustrasi kartu sim-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, pemohon mengunjungi Satpas di tempat tinggal anda. Dengan membawa salinan SIM  yang hilang atau surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, atau KTP aslinya.

2.  Tes kesehatan

Sebelum melakukan pendaftaran, anda akan diarahkan oleh petugas untuk menjalani tes kesehatan. Tes tersebut meliputi pengukuran tekanan darah, pemeriksaan mata, dan tes lainnya.

Proses pemeriksaan kesehatan ini dilakukan di lokasi Satpas  atau tempat yang direkomendasikan. 

3. Mengurus AKDP

AKDP atau Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi ini bersifat opsional atau pilihan. Oleh karena itu, jika tidak ingin mengurus AKDP, anda dapat melewatinya dan melanjutkan proses pendaftaran.jika anda tidak tertarik untuk mengurus AKDP, Anda dapat mengabaikannya dan melanjutkan proses pendaftaran.

4. Serahkan persyaratan untuk pendaftaran

Ambil formulir pendaftaran, serta isi dengan dokumen persyaratan surat keterangan dari kepolisian dan kartu asuransi jika diperlukan. Jika sudha lengkap silahkan ke loket pendaftaran. 

BACA JUGA:Hadiri Undangan World Bank, Menteri AHY Sebut Kesempatan Ceritakan Kesuksesan Indonesia Bidang Pertanahan

BACA JUGA:5 Ruko di BU Hangus Terbakar,Kerugian Material Mencapai Rp 400 Juta, Ini Penyebabnya

5. Verifikasi data

Setelah petugas melakukan pengecekan dan persyaratan yang diberikan sudah valid, anda akan diminta melakukan verifikasi data. Verifikasi ini dilakukan guna mengambil data pada SIM lama anda.

6. Pengambilan foto dan sidik jari

Setelah proses verifikasi data sudah dilakukan dan data anda valid, selanjutnya petugas akan melengkapi data SIM dengan foto dan sidik jari. 

7. Ambil SIM baru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan