Kehilangan SIM? Jangan Panik, Berikut Cara, Syarat Serta Besaran Biaya Membuat SIM

ilustrasi kartu sim-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Setelah proses-proses itu selesai, anda hanya perlu menunggu sampai SIM Anda selesai dibuat. Dan menunggu petugas memanggil untuk  pengambilan SIM baru.

Sedangkan untuk biaya yang harus dikeluarkan sama dengan perpanjangan SIM, sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.

 Biaya pengurusan SIM hilang besarannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun besaran biaya sim dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan. 

BACA JUGA:Pilbup BS 2024, Gusman Farizal Siap Tantang Incumbent

BACA JUGA:Ikut Fit And Proper Test DPW, Ketua DPD PAN BU, Yenita Fitriani Ini Bukti Keseriusan Haryadi Ingin Diusung PAN

Berikut besaran biaya pembuatan SIM tertuang dalam PP Nomor 60 tahun 2016 untuk masing-masing golongan adalah: 

• SIM A Rp80 ribu

• SIM BI Rp80 ribu

• SIM BII Rp80 ribu

• SIM C Rp75 ribu

• SIM CI Rp75 ribu

• SIM CII Rp75 ribu

• SIM D Rp30 ribu

• SIM DI Rp30 ribu.

Itulah  syarat dan cara  serta biaya serta prosedur  mengurus SIM yang hilang, semoga dapat membantu anda, semoga bermanfaat. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan