Bandar Nakorba Kermin Divonis Ringan, Jaksa Langsung Banding

Bandar nakorba, Kermin divonis ringan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Tak terima vonis tersebut, JPU Kejari Bengkulu melakukan banding. -DOK/BE -

"Sisa sabu sekitar 16 gram, tetapi itu merupakan sisa dari yang 200 gram tadi," imbuh Kajari.

Selanjutnya, pada Kamis 16 Mei 2024, Kermin Siin dan Dicky Reynaldi divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan. 

Sedangkan terdakwa Sutrisno divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara denda 1 miliar subsidair 1 bulan penjara. Sementara itu, pada Kamis 14 Maret 2024 Kermin dituntut 15 tahun penjara serta denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. 

Terdakwa Dicky dituntut 12 tahun penjara denda 1 miliar subsidair 1 bulan penjara dan Sutrisno 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.(167)

 

Tag
Share