MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Benteng 2024, Ini Putusannya

PUTUSAN : Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo saat membacakan putusan/ketetapan sidang sengketa Pileg 2024 Dapil 3 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Selasa, 21 Mei 2024.-Bakti/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) daerah pemilihan (Dapil) 3 selesai digelar, pukul 20.47 WIB, Selasa, 21 Mei 2024.

Sidang terbuka dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Suhartoyo dan

Hakim anggota yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Hani.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).

BACA JUGA:Pasien BPJS Keluhkan Sulit Daftar Berobat, Begini Respons Pihak BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Penderita ISPA Capai 17 Ribu Lebih, Masyarakat Bengkulu Diminta Waspada

Lalu, menyatakan permohonan dalam perkara nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bertanggal 23 April 2024 mengenai permohonan pembatalan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional dalam Pemilu tahun 2024 sepanjang perolehan suara di Dapil 3 Benteng untuk Pemilu Anggota DPRD Benteng, ditarik kembali.

Selanjutnya, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sampai saat ini belum menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng terpilih hasil Pileg 2024.

Karena sempat adanya gugatan PAN ke MK, penetapan anggota DPRD Benteng terpilih baru bisa dilakukan setelah ada keputusan dari sidang sengketa hasil Pileg 2024  Dapil 3 selesai digelar.

Hal ini membuat penetapan 25 anggota DPRD Kabupaten Benteng terpilih yang dilakukan oleh KPU Benteng ikut mundur. 

Keputusan sidang sengketa ini juga ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan peserta pemilu 2024 Kabupaten Benteng, sebab penetapan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Benteng juga akan ditentukan dari hasil sidang MK ini. 

Jika hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Benteng atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu dan KPU Provinsi disetujui,

Maka PPP akan menjadi partai pemenang Pileg 2024 Kabupaten Benteng dengan perolehan 4 kursi dan tersebar di 4 Dapil. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan