MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Benteng 2024, Ini Putusannya

PUTUSAN : Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo saat membacakan putusan/ketetapan sidang sengketa Pileg 2024 Dapil 3 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Selasa, 21 Mei 2024.-Bakti/Bengkulu Ekspress-

Namun, jika hasil perhitungan ulang tersebut tidak disetujui maka PDIP akan menjadi pemenang Pileg 2024 dengan perolehan suara terbanyak.

BACA JUGA:Vaksinasi Jembrana Sebelum Idul Adha, Ini Target Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu

BACA JUGA:Aset Tersangka Samisake Ditelusuri, Langkah Pemulihan Kerugian Negara yang Ditimbulkan Tersangka

Pada rapat pleno penetapan hasil Pemilu tingkat Kabupaten Benteng, PPP tak mendapatkan kursi di Dapil 3. Melainkan, Caleg dari PAN.

"Untuk penetapan dewan terpilih, kami masih menunggu petunjuk dan arahan pimpinan (KPU RI," kata Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd.

Terpisah, Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar SKep meminta agar KPU Kabupaten Benteng dapat menjalani semua ketentuan dan regulasi yang ada terkait penetapan calon terpilih anggota DPRD Benteng.(Bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan